Antisipasi Calo dan Praktik Pungli, BPN PPU Permudah Pengurusan Tanah Tanpa Kuasa

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya

Kaltimku.id, PPU – Sepanjang tahun 2021, Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melayani 7.400 pengurusan tanah. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen proses pengurusan tanah melibatkan pihak ketiga atau kuasa.

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya mengatakan sebagian besar pengurusan tanah di BPN PPU melalui kuasa.

Bacaan Lainnya

“Ada 80 persen dari 7.000 lebih pelayanan tanah di BPN PPU melalui jasa perantara atau dikuasakan,” kata Ade Chandra, Jumat (21/1/2022).

Akibat penggunaan jasa kuasa tersebut, kata Ade berdampak pada beredarnya isu adanya calo tanah di BPN. Terlebih, dalam proses kepengurusan tanah yang relatif lama banyak dikeluhkan masyarakat. Bahkan, opini yang terbangun, masyarakat harus membayar lebih untuk mempercepat terbitkan sertifikat tanah mereka.

Padahal menurut Ade Chandra, masyarakat hanya dibebankan biaya sesuai ketentuan apabila mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Pasalnya, layanan BPN saat ini jauh lebih mudah, murah dan sesuai prosedur yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Secara umum pengurusan tanah di BPN Kabupaten PPU paling lambat yakni 38 hari kerja dan paling cepat hitungan jam apabila seluruh syarat telah terpenuhi.

“Kenapa dianggap mahal, karena mereka memakai kuasa. Apabila masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya tanpa menggunakan jasa kuasa, hanya dibebankan biaya administrasi. Karena tanpa harus membayar jasa kuasa,” terangnya.

Untuk mengantisipasi adanya calon sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar, pihaknya berencana memberikan keistimewaan bagi masyarakat yang mengurus sertifikatnya sendiri. Hal itu berupa loket khusus. Ditargetkan, loket khusus pengurusan sertifikat sesuai nama pemilik mulai dibuka pada 7 Februari tahun ini.

“Paling lambat 7 Februari nanti, masyarakat sudah bisa memanfaatkan karpet merah, sebagai jalur khusus mengurus sertifikat atas nama pribadi,” pungkas Ade Chandra.*

Editor: Hary BS

Pos terkait