Antisipasi Siswa SMP Bawa Kendaraan Saat PTM, Disdikpora Koordinasi Dengan Satlantas Polres PPU

Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Alimuddin
Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Alimuddin

Kaltimku.id, PPU – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melarang siswa SMP/Sederajat mengendarai sepeda motor, saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Larangan tersebut guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat konvoi pelajar setelah menjalani PTM di sekolah. Selain itu, larangan itu sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Perhubungan. PTM terbatas di wilayah PPU berjalan bagi sekolah setingkat SD dan SMP.

Bacaan Lainnya

“Kami larang anak-anak SMP membawa kendaraan sendiri saat menjalani PTM. Saya harap orang tua siswa mendampingi atau mengantar anaknya ke sekolah,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Alimuddin, Sabtu (2/9/2021).

Tidak hanya beresiko terjadi kecelakaan, penggunaan kendaraan oleh siswa SMP juga melanggar undang-undang lalu lintas. Pasalnya, diusia tersebut siswa SMP dipastikan belum memiliki surat izin mengemudi atau SIM.

Di tengah pandemi Covid-19, proses pembelajaran tatap muka secara terbatas dilakukan dengan prosedur ketat. Aturan larangan membawa kendaraan pribadi oleh siswa SMP, berlaku di seluruh sekolah.

Upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Disdikpora akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres PPU. Jika ditemukan siswa SMP membawa kendaraan agar melakukan penindakan.

“Kita lakukan koordinasi dengan Satlantas, agar memberikan sanksi pada siswa SMP yang membawa kendaraan. Jangan sampai hal itu menodai kebijakan PTM yang kita jalankan,” tandasnya.*

Editor: Hary T BS

 

Pos terkait