Kaltimku.id, PPU – Pasca tragedi kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan pada 21 Januari 2022, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) langsung mengintensifkan razia bagi kendaraan bermuatan berat. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipatif meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Alimuddin mengatakan upaya meminimalisir terjadinya laka lantas dilakukan dengan menggelar operasi. Namun, operasi kendaraan berat berlaku secara mobile dan tidak menetap di satu titik (stasioner).
“Dari kejadian di Simpang Rapak kemarin, kemudian kita lakukan FGD (Focus Discusion Group) seluruh Polres. Hasilnya, penegakan hukum difokuskan bagi kendaraan ODOL (Over Dimension dan Over Loading),” ujar Alimuddin, Selasa (15/2/2022).
Dikatakan Alimuddin, kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas menjadi target penertiban. Terutama kendaraan berat seperti truk yang mengangkut muatan di atas batas kapasitas maksimal. Pengendara yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
Menurutnya, beban melebihi kapasitas sangat beresiko menimbulkan kecelakaan. Sehingga perlu upaya antisipasi dari pihak kepolisian. Meski demikian, ia tidak menyebut jumlah pelanggaran oleh kendaraan ODOL, yang terjaring razia pasca kejadian laka maut Muara Rapak yang menelan 4 korban meninggal dan 34 luka ringan dan berat.
“Apa yang terjadi di Simpang Muara Rapak jangan sampai terjadi di PPU, itu yang kita antisipasi,” tuturnya.
Selain menitikberatkan penindakan pada kendaraan ODOl, pihaknya juga melakukan operasi ‘tangkap tangan’. Dimana, pengendara tanpa melengkapi alat keamanan seperti helm, bakal langsung ditindak. Hal itu juga upaya mengantisipasi terjadinya laka hingga mengakibatkan korban jiwa. Operasi ‘tangkap tangan’ sudah digelar lebih kurang dua pekan.
“Pelanggaran yang terlihat secara kasat mata akan langsung diberi sanksi tilang oleh petugas. Khususnya yang tidak pakai helm, melawan arus dan sebagainya. Dan ini juga berlaku secara mobile,” imbuhnya.*
Editor: Hary BS