Apes, Warga KTP HSU Disergap Polisi HST, Alat Bukti 2,91 Gram Sabu dan Duit Cash Dua Jutaan

Kaltimku.id, BARABAI — Nasib apes menimpa AS, 30, warga dengan KTP Hulu Sungai Utara (HSU). Dia disergap Sat Resnarkoba Polres HST saat mau transaksi sabu sabu di Desa Awang, Batang Alai Utara (BAU), HST, Kamis malam, 15 Juni 2023.

Karuan saja, pria tamatan SD itu tak berkutik. AS pun digelandang ke Polres HST dengan alat bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram, duit cash Rp2.050.000, HP, sepeda motor dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kuriawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priyadi mengiyakan pengungkapan kasus Narkoba, dan mengamankan pemuda AS sebagai tersangkanya.

“Benar, ada kasus Narkoba. Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang laki laki berinisial AS sebagai tersangka pelakunya,” ujar Iptu Akhmad Priyadi, Jumat (16/6/2023).

Priyadi menyebut, AS adalah pria kelahiran Awang Tengah, 30 tahun lalu. Tapi, di KTP miliknya tercatat pekerjaan wiraswasta, dan alamat Desa Pawalutan, RT. 005, RW. 003, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Kalsel.

Penangkapan AS dilakukan petugas hari Kamis malam (15/6/2023) sekitar pukul 22.35 WITA. Di halaman sebuah toko di Desa Awang, RT. 004, Kecamatan BAU, HST.

“AS disergap petugas saat hendak transaksi atau jual beli Narkoba. Penyergapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut daerah itu sering terjadi peredaran Narkoba,” jelasnya.

Pria AS sendiri tak melawan petugas. Saat digeledah pun AS tak bisa mengelak lagi, dan ditemukan barang bukti seperti dua paket Narkoba yang diduga sabu dengan berat kotor 3,39 gram atau 2,91 gram berat bersihnya.

Alat bukti lainnya, urai Priyadi, ada serok, plastik klip, timbangan digital, tas kresek, uang tunai (cash) sebesar Rp2.050.000, HP, dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam DA 3007 EY.

“Semua barang bukti itu sudah diamankan bersama AS di Polres HST,” pungkas Priyadi seraya menimpali pemuda AS diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. Astagaaa.!!.***

Jurnalis: JJD

Pos terkait