Kaltimku.id, PPU – Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap II tahun 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), masih berjalan.
Bantuan bagi pelaku usaha terdampak Covid19 senilai Rp 1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut, dibuka sampai 17 Juni mendatang.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU Purwantara mengatakan, sesuai jadwal pihaknya masih memberi kesempatan bagi pelaku usaha yang belum mendaftar dalam tiga hari ke depan. Pendaftaran BPUM tahap II dibuka sejak 24 Mei 2021.
“Sampai saat ini sudah ada 700-an pelaku usaha yang mendaftar. Kita tunggu sampai tanggal 17 Juni nanti,” kata Purwantara, Senin (14/6/2021).
Disebutkan Purwantara, pelaku usaha yang mendaftar BPUM tahap I tahun 2021 sebanyak 4.101. Tahun ini Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi sudah mengeluarkan 17.410 bagi pelaku usaha di PPU. Artinya, pelaku usaha yang dipastikan menerima BLT senilai Rp 1,2 juta sebanyak SK dari Kemenkop. Namun, jumlah penerima BPUM tahun 2021 dipastikan bakal bertambah seiring masih berjalanya pendaftaran tahap II.
“Untuk sekarang data penambahan itu ya yang sudah masuk 700-an itu. Angka itu yang belum kita kirim , karena masih nunggu tahap dua ditutup,” tambahnya.
Nantinya, data pelaku usaha akan di kirim ke Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Selanjutnya akan diverifikasi oleh Kemenkop.
Proses pendaftaran BPUM dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan setempat. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melampirkan kartu keluarga (KK), serta menyertakan bukti usaha berupa photo.
“Mumpung kesempatan masih ada. Bagi pelaku usaha yang merasa belum mendaftar silakan daftar ke kantor Perindag, atau bisa juga di kantor desa atau kelurahan, dimana dia berdomisili,” tuturnya.
BLT UMKM disalurkan pemerintah pusat sejak tahun 2020. Bantuan tunai diberikan bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Tahun ini, besaran bantuan yang disalurkan lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, yakni senilai Rp 2,4 juta.*(adv)
Editor: Herry T BS