Kaltimku.id, PENAJAM — Demi mendukung program pembangunan nasional dan kepentingan umum untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) Badan Bank Tanah tengah melakukan sejumlah penataan pemanfaatan lahan atau tanah negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam keterangan yang dilansir melalui Antara bahwa dalam upaya menata kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah menggelar serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Parman menyebut kegiatan yang sedang dipersiapkan antara lain, pemanfaatan lahan untuk reforma agraria sebesar 1.873 hektare, pembangunan bandara VVIP IKN dengan lahan seluas 347 hektare, dengan target operasional tahap pertama pada bulan Juli 2024, serta pembangunan jalan tol segmen 5B.
Ia menyampaikan Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan dengan fokus pada pengelolaan hak dan penataan kawasan.
Badan Bank Tanah berupaya mengelola tanah negara yang terlantar menjadi satu kawasan yang lebih produktif sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum. “Dari 4.162 hektare lahan yang telah menjadi HPL Badan Bank Tanah, seluas 1.873 hektare telah kami siapkan untuk Program Reforma Agraria. Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh GTRA yang diketuai oleh Bupati. Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi,” tutur Parman.
Namun, lanjut Parman, dalam perjalanannya pihaknya menemukan tantangan melalui oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menguasai lahan Badan Bank Tanah dengan cara-cara yang tidak sah.
Project Team Leader Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Moh. Syafran Zamzami menuturkan, tindakan seperti membangun pondok-pondok nonpermanen, tenda-tenda yang tidak beraturan serta penebangan pohon yang dilakukan secara masif telah mengganggu ketertiban kawasan.
“Badan Bank Tanah bersama dengan pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penertiban secara persuasif melalui imbauan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan aset negara,” kata Syafran.
Dia mengatakan penertiban bangunan atau pondok yang berada di wilayah pengembangan Badan Bank Tanah di daerah tersebut merupakan salah satu bentuk pengamanan aset negara dari oknum mafia tanah yang menguasai tanah negara tanpa itikad baik, dengan mengatasnamakan kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, lanjut Syafran, bagi warga yang memanfaatkan lahan dengan benar, juga telah terdaftar di kelurahan dan kecamatan sehingga berhak menjadi calon subject penerima dalam program Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah wilayah PPU.
Syafran memahami bahwa saat ini lokasi HPL Badan Bank Tanah merupakan lokasi yang sangat strategis, sehingga terdapat dinamika kompleks di masyarakat yang dapat mengarah pada upaya-upaya penguasaan tanah dan tindakan sewenang- wenang dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Namun, kami tegaskan bahwa segala kegiatan Badan Bank Tanah dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan semua pihak terkait,” ungkap Syafran.Badan Bank Tanah juga menjalankan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda setempat untuk merencanakan masa depan Badan Bank Tanah yang lebih baik.
Menurut Syafran dengan adanya proyek strategis nasional, Badan Bank Tanah berharap dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan nilai tanah dan kontribusi pembangunan.
“Melalui upaya ini, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya pengelolaan tanah yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Syafran.*(YunD)