Samarinda, Kaltimku.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa segala bentuk pembukaan lahan dan aktivitas perkebunan di kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, Tahura ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan fungsi utama pelestarian lingkungan, bukan untuk dieksploitasi.
Demmu menjelaskan bahwa secara fungsi, Tahura Bukit Soeharto diperuntukkan bagi kegiatan penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas, serta perlindungan flora dan fauna. Dengan status tersebut, segala bentuk aktivitas ekstraktivisme, termasuk perkebunan dan pembukaan lahan skala besar, secara tegas dilarang.
“Kalau sekarang terjadi pembukaan besar-besaran di Tahura, itu sebenarnya ilegal. Apa pun bentuknya. Tidak ada dasar legalitasnya,” tegas Demmu.
Ia juga menyoroti langkah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang telah memasang papan larangan aktivitas ilegal di kawasan Bukit Soeharto pada 3 Desember 2025 sebagai bagian dari komitmen mewujudkan konsep Green City. Namun, Demmu menilai langkah tersebut belum cukup efektif untuk menghentikan praktik perambahan.
“Papan larangan itu tidak mempan kalau tidak dibarengi pengawasan. Yang harus dilakukan adalah memberikan pemahaman langsung kepada para pekerja di lapangan bahwa kawasan ini tidak boleh dikelola untuk perkebunan,” ujarnya.
Menurut Demmu, pengawasan rutin serta pendekatan persuasif kepada masyarakat yang tinggal atau bekerja di sekitar kawasan Tahura menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian Bukit Soeharto. Penegakan hukum tetap diperlukan, namun harus dibarengi dengan edukasi agar masyarakat memahami nilai strategis kawasan konservasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelestarian Tahura Bukit Soeharto tidak bisa hanya mengandalkan tindakan represif semata, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif semua pihak.
“Pelestarian Bukit Soeharto hanya bisa terjaga bila pemerintah tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan masyarakat memahami pentingnya menjaga kawasan konservasi ini,” tutup Demmu.*






