Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Manajemen Balikpapan Super Block (BSB), Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) baru menyelesaikan satu tahun dari 3 tahun tunggakan pajaknya yang berjumlah miliaran rupiah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, H Drg Syukri Wahid S KG kepada awak media saat rehat Rapat Dengar Pendapat (RD) di Ruang Paripurna, Senin (25/1/2021).
RDP membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban Umum dan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Umum dan Satpol PP, dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, didampingi Syukri Wahid, anggota Hj Suwarni, Fadilah SH, Muhammad Najib, H Wahyudi dan lainnya.
Syukri yang juga seorang dokter gigi itu menambahkan, penunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wulandari Bangunan Laksana (WBL) sebagai pengelola BSB, masih tertunggak 2 tahun. “Pihak BSB sudah membayar satu tahun, jadi masih tertunggak dua tahun,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu juga mengutarakan target refocusing 339 miliar. Dalam tutup buku tahun 2012 badan pajak dan retribusi daerah melaporkan ada over target 95 miliar, yang berarti mencapai target. Sehingga, terkait dengan piutang pajak khususnya PBB mendapatkan dispensasi untuk penghapusan denda pajak.
“Dispensasi diberikan kepala daerah untuk penghapusan denda pajak selama enam bulan pandemi ini, tapi untuk pokok pajaknya tetap harus dibayar, meski ada yang mengajukan penghapusan pokok pajak, tapi itu tidak bisa. Dan bagi penunggak pajak akan terus meningkat setiap bulannya. Begitu juga dengan penunggak pajak rumah tangga jumlah ratusan miliar rupiah,” tandas Syukri Wahid, sambil Kembali berlalu ke Ruang Paripurna.*