Bangunan Liar di Sepanjang Sungai Jadi Biang Banjir, DPRD Minta Penegakan Hukum Tegas

Samarinda, Kaltimku.id – Penataan kawasan sepanjang sungai di Kota Samarinda masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Maraknya bangunan liar yang berdiri terlalu dekat bahkan tepat di atas aliran sungai menjadi salah satu penyebab utama tersumbatnya jalur air. Akibatnya, saat hujan turun dengan intensitas tinggi, air tidak lagi memiliki ruang cukup untuk mengalir, sehingga meluap ke jalan dan permukiman warga.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, secara khusus menyoroti temuan tersebut di daerah pemilihan (dapil)-nya, yakni Sido Damai. Baru-baru ini, ia bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda melakukan peninjauan langsung ke lokasi anak sungai yang mengalami penyumbatan parah akibat adanya bangunan berdiri tepat di atas aliran air.

Bacaan Lainnya

“Padahal sudah jelas dalam aturan, minimal harus ada jarak 30 hingga 50 meter dari tepi sungai untuk mendirikan bangunan. Kalau sampai berdiri persis di atas sungai, ini pelanggaran berat,” tegasnya.

Deni menilai keberadaan bangunan ilegal di sempadan sungai tidak hanya menghambat jalannya air, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial ke depannya jika terjadi pembongkaran paksa. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar langkah-langkah persuasif tetap dikedepankan, namun jika tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan, maka penegakan hukum tegas harus dilakukan.

“Kami di DPRD tentu mendukung upaya Pemkot dalam melakukan penertiban. Ini bukan sekadar soal menegakkan aturan, tapi demi keselamatan ribuan warga lain yang terdampak banjir setiap tahunnya. Jangan sampai karena kepentingan segelintir orang, masyarakat luas yang jadi korban,” kata Deni.

Ia juga mengajak warga untuk lebih sadar pentingnya menjaga fungsi sempadan sungai.

“Sungai bukan tempat mendirikan bangunan, apalagi sampai menutup aliran air. Mari sama-sama kita lindungi sungai kita supaya tidak terus menambah parah banjir di kota ini,” pungkasnya.***

Pos terkait