Bawa Badik, Dua Pekerja yang Satu Kos Terancam 12 Tahun Penjara

Kaltimku.id, BONTANG – Akibat membawa senjata tajam jenis badik, dua pekerja di wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang sesungguhnya masih dalam satu kos-kosan, terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Ancaman hukuman belasan tahun penjara itu dijeratkan Polres Bontang, sesuai pasal 335 (1) KUHP dan atau pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kedua lelaki yang harus berurusan dengan pihak berwajib itu berinisial ‘AL’ dan ‘T’. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, karena bertengkar dan masing-masing diketahui membawa badik, Sabtu (9/4/2022) pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menjelaskan, ‘AL’ dan ‘T’ yang bersama-sama tinggal satu kos dan juga sama-sama bekerja di tempat pengeringan ikan di kawasan Jalan Pelabuhan 3 Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan itu, bertengkar.

Pertengkaran itu terjadi, karena ‘AL’ marah kepada ‘T’, gara-gara dilaporkan ke bosnya kalau ‘AL’ tidak masuk kerja yang saat itu menurunkan bongkaran garam.

“Tersangka ini (AL) tersinggung merasa dilaporkan. Besoknya, mereka cekcok. Tersangka mengejar korban dengan menggunakan badik,” terang Kapolsek Abdul Khoiri.

Saat dikejar menggunakan badik, sambungnya, ‘T’ berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di rumah warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menelpon Polsek Bontang Selatan.

Humas Polda Kaltim menyebut, sebelum digelandang ke Polsek Bontang Selatan, ‘AL’ sempat membuang badiknya ke semak-semak, namun berhasil ditemukan.

Selain itu, ketika saling kerjar-kejaran, ‘AL’ diketahui dalam keadaan mabuk, setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan.

Di Mapolsek, tersangka menginformasikan kepada petugas kalau korban (T), juga kerap membawa sajam. Saat dilakukan pemeriksaan di tas yang dibawanya, ditemukan sebuah badik terselip dalam tumpukan baju.

“Atas dasar itu, tersangka dan korban kami tahan, karena sama-sama membawa senjata tajam,” tegas Kapolsek Abdul Khoiri.

Kedua lelaki masing-masing berusia 21 tahun (AL) dan 46 (T) itu dimasukkan ke sel Mapolsek serta 2 bilah badik disita untuk dijadikan barang bukti (BB).

Mereka dijerat pasal 335 (1) KUHP dan atau pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri.*

Pos terkait