Gegara Jual Gas 3 Kg dengan Harga Tinggi, Sang Pedagang Diproses Polisi

Kaltimku.id, BERAU – Gegara ingin mencari keuntungan besar, nekat menjual gas 3 kilogram bersubsidi dengan harga tinggi atau tidak sesuai peruntukkannya, sang pedagang terpaksa diproses polisi.

Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Di wilayah Bupati Sri Juniarsih dan Wabup Gamalis ini, Polres Berau mengamankan seorang lelaki berinisial ‘RS’, sang penjual gas bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Pria berusia sekitar 38 tahun itu disebut-sebut menjual gas 3 kilogram dengan harga 29 ribu rupiah pertambung. Harga yang biasa dibeli masyarakat tidak lebih dari 26 ribu rupiah/tabung. Namun, ‘RS’ melambungkan harga menjadi 29 ribu rupiah/tabung.

Gegara kenekatan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus sang penjual gas elpiji, khususnya berukuran 3 kilogram. ‘RS’ diduga menjual gas tabung hijau bersubsidi itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, pengungkapan tersebut berdasarkan atensi dari Polri dan pemerintah.

“Di mana, ini menjadi atensi pemerintah dan pimpinan Polri,” kata  Kapolres Anggoro Wicaksono dihadapan awak media.

Kapolres menjelaskan, awalnya, pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Berau menerima laporan masyarakat, bahwa ada oknum pedagang menjual gas elpiji 3 kilogram tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Seharusnya, gas 3 kilo tersebut disalurkan kepada penerima yang sudah terdata namanya, akan tetapi pelaku justru menjualnya ke pihak lain,” bebernya.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, sang pedagang mengaku menjual gas tersebut dari warung ke warung untuk mendapat keuntungan. Pelaku juga menjual dengan harga diatas ketentuan.

Informasi yang diterima, harga yang seharusnya dijual adalah 26 ribu rupiah, tapi dijual ‘RS’ dengan harga 29 ribu rupiah/tabung.

“Dari stok 500 buah tabung elpiji, yang sudah terjual sebanyak 100 tabung,” terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, seraya menjelaskan, ‘RS’  mendapat pasokan tabung gas dari agen di Kota Samarinda.

Ratusan tabung hijau itu ditampung di salah satu pangkalan di kawasan Kelurahan Sei Bendungun. “Pangkalannya ada di sekitaran Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb,” ungkap Kapolres.

Gegara kenekatannya ‘RS’ terjerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.*

Pos terkait