Bawa Paket Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

AS (24) warga Sesulu ini ditangkap polisi usai kedapatan membawa puluhan paket sabu. (ist)
AS (24) warga Sesulu ini ditangkap polisi usai kedapatan membawa puluhan paket sabu. (ist)

Kaltimku.id, PPU – Seorang pemuda pengangguran berinisial AS (24) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), karena kedapatan membawa sabu, Jumat (30/4/2021)

Tersangka diamankan tim Opsnal setelah kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket seberat 32,8 gram, di depan sebuah kafe di wilayah Kelurahan Petung. AS menyimpan puluhan paket barang haram tersebut di sebuah bungkus rokok.

Bacaan Lainnya

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui KasatReskoba, AKP Anton Saman mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan saat giat penyelidikan di wilayah kelurahan Petung. Tersangka ditangkap sekira pukul 00.30 Wita.

“Dasar penyelidikan kami itu atas informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah itu, terang Anton, Jumat (30/4/2021).

Barang bukti yang diamankan dari tangan AS.
Barang bukti yang diamankan dari tangan AS

Warga Desa Sesulu Kecamatan Waru tersebut, ditangkap jajaran Satreskoba yang curiga terhadap gerak-gerik tersangka. Saat di datangi pelaku sempat membuang sebuah benda yang sebelumnya digenggam dengan tangan sebelah kanan. Tim Opsnal yang curiga akhirnya melakukan penggeledahan dan sempat melihat tersangka membuang sebuah benda.

“Tersangka ini sempat membuang barang yang dibawanya, kemudian tim Opsnal yang curiga melakukan pencarian barang tersebut dan akhirnya ditemukan benda itu satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 30 paket sabu,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sabu, satu buah handphone, plastik pembungkus sabu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dibawa ke Mapolres PPU untuk di proses hukum lebih lanjut.

“AS kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.*

Wartawan: Herry T BS

Pos terkait