Bawa Sajam, Terancam Hukuman Berat

Kaltimku.id, BONTANG – Usai mengamankan minuman keras (Miras) ilegal, Operasi Pekat Mahakam 2021 Polsek Marangkayu, Kalimantan Timur kembali mengamankan seorang laki-laki yang membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin, Kamis (15/4/2021).

Warga Km 10 RT 22 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, HAM (37) ditangkap Polisi saat bersama teman-temannya sedang bermain kartu domino di rumah seorang warga di RT 16 Desa Sambera Baru, Kecamatan Marang Kayu.

Bacaan Lainnya

Walaupun saat ditangkap sekadar bermain kartu, kenyataan saat dilakukan penggeledahan HAM ternyata membawa sajam jenis badik yang diselipkan di pinggang di balik bajunya.

Kapolsek Marangkayu, AKP Sujarwanto SH mengatakan, awalnya personil Unit Reskrim Polsek Marangkayu melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Mahakam 2021 dengan melakukan patroli wilayah.

Saat Patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di RT 16 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, sering dijadikan tempat bermain judi.

“Mendapat informasi itu beberapa anggota dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut,” kata Sujarwanto.

Ternyata benar, Setelah di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan terdapat salah satu warga yang mengaku bernama HAM sedang membawa sajam berupa sebilah badik.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya Penyidik menjeratnya dengan Pasal1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait