Kaltimku.id, BANJARMASIN – Khawatir buruan akan kabur alias melarikan diri dari kejaran, dalam kondisi memaksa, mau tidak mau dan ikhlas, petugas menabrakkan kendaraannya ke motor orang yang disasar, yakni terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Meski berkorban, Sang buruan bernama Rehan Fahriza alias Otek, akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), di bilangan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Minggu (28/3/21)
Menurut Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung, keberhasilan personelnya itu berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) dicurigai akan ada transaksi obat terlarang.
Dari laporan warga itu, diturunkan beberapa petugas untuk menelisik kesahihan informasi. “Kami dapat informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Indra Agung, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat jumpa pers di Mapolsek Banjarmasin Utara.
Saat akan dilakukan penangkapan, kenangnya, pelaku sempat ingin kabur. Melihat keadaan itu, sehingga salah seorang anggota Polsek Banjarmasin Utara, berusaha semaksimal mungkin agar orang yang akan ringkus lepas. Dengan terpaksa, anggota harus menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku.
Akhirnya, Rehan Fahriza yang merupakan warga kawasan Jalan Dahlia, Gang Budaya, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat itu, berhasil dilumpuhkan. Dari tangan pemuda tanggung itu, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 100 gram alias 1 ons.
Petugas juga menyita sebuah smartphone (HP) Realme dan satu unit sepeda motor Honda Vario. Ketika diperiksa dan ditanya, pelaku mengaku mau menjadi kurir, karena tuntutan ekonomi. Satu kali antar, pelaku diberi upah 400 hingga 500 ribu rupiah oleh bandar.
“Sekali antar, saya diupah 400 ribu rupiah. Karena tuntutan ekonomi,” aku lelaki berusia sekitar 20 tahun itu pelan. Pelaku menjawab pertanyaan petugas sambil menundukan kepala.
Pengakuan pelaku, baru satu kali melakukan pekerjaan terkait dengan kasus hukum tersebut. Pasalnya, nekat mengantar barang haram, karena perintah orang yang alasannya dikenal melalui telepon.
“Baru sekali ini, Pak,” sahutnya dengan masih menundukan kepala, ketika ditanya soal pekerjaannya sebagai kurir serbuk kristal haram tersebut.
Lelaki yang akan terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu, digelandang berada di sel tahanan sementara Mapolsek Banjarmasin Utara. Barang buktinya, sabu 100 gram dan lainnya juga disita petugas.*