Kaltimku.id, SAMARINDA – Sedikitnya 19 warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terjairng Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dalam Operasi Yustisi. Belasan warga itu tidak disiplin memakai masker.
Hal itu dilaksanakan jajaran Polda Kaltim sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021. Polsek Samarinda Kota bersinergi bersama Satgas Covid-19 melaksanakan operasi di Kecamatan Samarinda Kota.
Seperti diketahui, wilayah Samarinda dalam beberapa hari ini cenderung meningkat kasus terkonfirmasi Covid-19, sehingga jumlahnya mencapai 13.371, setelah bertambah 15 kasus, Rabu (26/5/21).
Untuk pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 12.895, setelah bertambah 15 pasien. Sedangkan kasus kematian di wilayah Wali Kota Andi Harun dan Wawali Rusmadi ini, berjumlah 346 orang, setelah ditambah 1 orang meninggal dunia di hari yang sama.
Tambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Samarinda sehari sebelumnya sebanyak 39 orang, kesembuhan 5 orang dan tidak ada pasien yang meninggal dunia.
Untuk mencegah penyebaran virus Corona, pemerintah bersama unsur terkait terus berupaya memberi imbauan/edukasi kepada seluruh masyarakat agar mematuhi prokes. Salah satunya, rajin atau terus disiplin memakai pelindung hidung dan mulut saat beraktifitas di luar rumah.
“Kami semua instansi yang terlibat dalam penangan Covid 19, selalu bekerja tanpa henti dan selalu serius melaksanakan aturan pemerintah kepada masyarakat untuk mendisiplinkan penggunaan masker di tengah kerumunan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo.*