Pemudik-Pendatang Dilarang Masuk ke Marang Kayu

Kaltimku.id, BONTANGMasyarakat yang tinggal di 11 Desa di Kecamatan Marangkayu, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kalim), setuju menolak atau melarang pemudik maupun pendatang masuk ke kawasan mereka tanpa dibekali surat resmi bebas dari Covid-19.

Sebagai bukti kesepakatan masyarakat setempat, mereka memasang atau membentangkan sepanduk bertuliskan “Kami Warga Sebuntal Menolak Pemudik yang Tidak Ada Surat Bebas Covid-19. Pemudik Wajib Swab dan Isolasi Mandiri”.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang kemungkinan dibawa beberapa pendatang atau pemudik dari luar daerah lain.

Adanya penolakan dan imbauan itu disambut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono. Jajaran Polda Kaltim ini, sangat mengapresiasi warganya yang inisatif mendukung program pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami mematuhi peraturan pemerintah pusat dan daerah, untuk melaksanakan pengamanan di wilayah terbawah, baik di level RT maupun Desa. Intinya, sebelas desa di Kecamatan Marangkayu, sepakat menolak kedatangan pendatang ataupun pemudik yang datang tanpa surat keterangan sehat,” katanya.

“Alhamdulillah, saat ini seluruh desa se Kecamatan Marangkayu sudah masuk zona hijau, tidak ada satu pun masyarakat gejala Covid-19,” ucapnya bersyukur. Jika ada pendatang atau pemudik tanpa surat bebas Covid-19 akan dikarantina di tempat isolasi.

Personel Polres Bontang rutin melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di sekitaran pertokoan Jalan Simapang Empat Desa Sebuntal Kecamatan Marang Kayu, untuk menghambat penyebaran Covid-19 Polsek.*

Pos terkait