Beli Narkotika Dari “Om Boy,” DN Diancam Hukuman Berat

Berita Kaltim Terkini - Berita Kaltim Terkini - v

Kaltimku.id BALIKPAPANKembali, polisi sukses mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 29 Maret 2021, dengan tersangka  DN (35), pria yang tidak bekerja dan merupakan warga Jln. Alfalah, Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Setia Pambudi SH didampingi Ps. Wakasatresnarkoba Iptu Tri Ekwan Djuniarto SH menyampaikan keberhasilan tersebut, Kamis (1/4/2021).

Bacaan Lainnya

“Benar pada hari Senin, tanggal 29 Maret 202, pukul 17.30 Wita, telah terungkap kembali penyalahgunaaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu,” kata Kompol Setia Pambudi saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur.

Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat adanya informasi warga, bahwa di pinggir jalan, tepatnya di Jln. Abdul Wahab Syahrani, Gg. Baruna, Batu Ampar, Balikpapan Utara sering terjadi transaksi narkoba.

Saat anggota opsnal mencurigai ada seseorang yang mengendarai sepeda motor diberhentikan dan diadakan penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 108 gram.

Juga ditemukan 1 buah amplop warna putih, 1 buah plastik warna hitam 1 unit HP merk OPPO A37 warna Rose Gold, 1 unit motor matic yang dipakai tersangka.

“Barang bukti itu disimpan tersangka di dalam dashboard motor matic warna putih dengan nomor polisi (Nopol) KT 2515 YI yang tersangka gunakan,” katanya.

Ketika ditanya petugas, DN mengaku masih memiliki barang haram itu  di rumah, tepatnya di Jln. Alfalah RT 36 No. 23, Baru Ilir, Balikpapan Barat. Saat digeledah ditemukan
2  paket sabu berat bruto 0,5 gram dalam kemasan plastik bening, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendokan yang terbuat dari sedotan plastik warna biru, 2 bundel plastik klip warna bening yang tersangka simpan di dalam kotak
warna merah, tepatnya di lantai kamar di dalam rumah.

Kemudian pada saat  ditanya  pengakuan tersangka barang bukti 13 paket sabu yang disita adalah benar milik tersangka. DN mendapatkan
narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tersangka panggil  “OM BOY” dengan harga per gramnya Rp. 1.100.000 di pinggir jalan di daerah UNTRI Jalan AW Syahrani.

Kemudian tersangka DN dan barang bukti di bawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.*

Pos terkait