Belum Capai Kesepakatan, Tapal Batas Kabupaten PPU dan Paser Dibawa ke Kemendagri

Di pertemuan kedua, Bupati AGM tegaskan tapal batas wilayah PPU tetap mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pemekaran Kabupaten PPU.
Di pertemuan kedua, Bupati AGM tegaskan tapal batas wilayah PPU tetap mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pemekaran Kabupaten PPU.

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dan tetangganya Pemkab Kabupaten Paser kembali bertemu dalam rapat membahas persoalan tapal batas. Masing-masing diwakili oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan Bupati Paser Fahmi Fadli.

Pembahasan kedua kalinya terkait tapal batas antar kedua wilayah di fasilitasi oleh Tim Koordinator VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah Kementerian Dalam Negeri Elfin Elyas, Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otda Setda Provinsi Kaltim Denis Sutrisno, Surveyor Pemetaan Muda Badan Geospasial Elok Lestari Paramita di Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (20/05/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan kedua tersebut, Bupati PPU AGM kembali menegaskan bahwa batas wilayah antara PPU-Paser, tetap merujuk serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pemekaran Kabupaten PPU.

“Undang Undang Nomor 7 tahun 2002 didalamnya juga memilki arah cita-cita berdasarkan yang diinginkan negara. Sehingga tidak boleh diredukasi oleh pihak-pihak merepresentasikan kolektif mengingat ini kepentingan nasional jadi kita berbicaranya kepentingan nasional, bukan hal lain,” tegas AGM.

Ditambahkan AGM, pembahasan penyelesaian segmen penegasan batas daerah ini tetap mempertahankan batas wilayah yang telah ditentukan dan disahkan oleh Negara. Dimana, hal itu telah mengikat baik secara kekuatan filosofis, kekuatan secara sisosiologi, hingga yang mengikat secara yuridis telah tertuang pada Undang-Undang pemekaran wilayah dengan luasannya adalah 3333,06 kilometer persegi.

“Jadi kalau Kabupaten Paser membahasnya dengan rujukan Undang-Undang No. 47 Tahun 1999, jelas ini tidak akan ketemu. Karena batas-batas yang disebutkan tidak berkesesuaian, mengingat kabupaten PPU belum berdiri saat itu,” paparnya.

Selain itu, sejumlah letak wilayah yang dipaparkan tidak berkesesuaian dengan faktanya saat ini yang dicantumkan pada undang-undang pemekaran wilayah kabupaten PPU yang dengan jelas menyebutkan terkait penegasan batas wilayah.

Menurut orang nomor satu di PPU ini, terkait persoalan penegasan batas daerah antara Kabupaten PPU-Paser, semestinya telah selesai karena semuanya telah jelas tertuang pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2002. Serta di tandatangani oleh Presiden.

Pada pertemuan kedua, belum ada kata sepakat antara kedua daerah. Pasalnya masing-masing berpedoman pada Undang Undang Negara. Dengan tidak adanya kesepakatan itu Pemerintah PPU dan Pemerintah Paser kemudian menyerahkan persoalan segmen penegasan batas daerah ini kepada pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.

“Dengan diserahkannya persoalan ini kepada pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan hasil yang terbaik bagi kabupaten PPU.  Sekali lagi ini batas administrasi bukan batas adat maupun batas lain-lainnya supaya mempermudah dan tidak menjadi tumpang tindih terutamanya tentang investasi yang akan masuk di wilayah kabupaten PPU maupun kabupaten Paser sendiri,” ungkapnya.

Kedua kepala daerah sepakat membawa masalah tapal batas ke Kemendagri.
Kedua kepala daerah sepakat membawa masalah tapal batas ke Kemendagri

Sementara ketua tim koordinator VII percepatan penyelesaian penegasan batas wilayah kementerian dalam negeri Elfin Elyas mengungkapkan terkait penegasan batas daerah ini merupakan amanat bukan hanya dari tim penyelesaian penegasan batas wilayah kementerian dalam negeri saja tapi juga tertuang pada PP 43 Tahun 2021.

Proses penyelesaian tapal batas berlaku lima bulan sejak tanggal 2 Februari 2021 hingga 2 Juli 2021 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun keputusan lebih lanjut akan mempertimbangkan sejumlah kajian baik identifikasi, supervisi, hingga verifikasi penegasan batas wilayah kedua daerah.

Musyawarah penyelesaian batas wilayah ditutup dengan penandatanganan berita acara antara dua pemerintah daerah yaitu Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU serta penyerahan dokumen pendukung penegasan batas wilayah oleh dua daerah tersebut. Termasuk dilakukan penandatanganan berita acara yang melibatkan Kabupaten Kubar selaku wilayah keterkaitan tiga wilayah turunannya antara Paser, Kubar, dan PPU.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait