Kaltimku.ud, BALIKPAPAN – Tangkapan terbesar di tahun 2021, narkoba jenis sabu seberat 25 kg pada 7 Mei lalu, dimusnahkan Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Pemusnahan dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang berisi air, Selasa (25/5/2021).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul SIK MM menjelaskan, sabu yang dimusnahkan terebut merupakan hasil sitaan dari sebuah perahu motor bermuatan Narkotika jenis sabu sebanyak 25kg.
Perahu motor tersebut berada di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Baru Balikpapan Timur yang diawaki oleh tersangka L.O.A.M (Motoris), L.O.S.L, anak buah kapal (ABK) dan S (ABK).
“Menindaklanjuti rangkaian pers rilis yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (11/05/2021) terhadap penetapan dari Kejaksaan kita diwajibkan pemusnahan barang bukti sabu,” ujar Kombes Rickynaldo.
Adapun kronoligis pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut adalah berawal dari penangkapan tersangka L.O.A.M, L.O.S.L, dan S.
“Tersangka kemudian mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Kabupaten Nunukan atas suruhan Bosnya yang ada di Kabupaten Pare-pare, Sulsel. Rencananya 12 kg akan diturunkan di Kota Balikpapan dan 13 kg lagi di Pare-pare,” jelas Rickynaldo.
Rickynaldo menambahkan sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12Kg dari L.O.A.M. dkk untuk dibawa ke Samarinda.
Kelima tersangka kini terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.*
Wartawan: Ariel S