Belum Disahkan, Perbup Larangan Kantong Plastik Masih Tahap Review

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten PPU, Pitono
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten PPU, Pitono

Kaltimku.id, PPU – Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengurangan penggunaan produk plastik, yang diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih dalam tahap revisi. Usulan regulasi tersebut, bertujuan meminimalisir penggunaan kantong plastik oleh masyarakat.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, Pitono mengatakan draft raperbup yang diajukan DLH sudah dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Bacaan Lainnya

“Sudah selesai kita lakukan harmonisasi. Ada rekomendasi untuk beberapa perubahan poin-poin yang ada di draft raperbup itu, sehingga perlu perbaikan,” terang Pitono, Rabu (4/8/2021).

Sejumlah poin perubahan dalam rekomendasi itu terkait spesifikasi larangan penggunaan kantong plastik, apakah oleh pelaku usaha atau masyarakat. Selain itu, penggunaan lokasi sebagai target atau sasaran pengurangan kantong plastik juga dinilai belum spesifik.

Disebutkan Pitono, sekira 30 persen dari total draft raperbup pengurangan produk plastik mengalami review atau perbaikan.

“Ada beberapa perbaikan yang mendasar, seperti pasar yang dikelola pemerintah, nah bagaimana dengan pasar Petung? Selain itu, disebutkan pusat perbelanjaan yang kita tahu itu mall, kan disini tidak ada mall. Terus pasar modern,” ungkapnya.

Jika proses perbaikan draft raperbup selesai, tahap selanjutnya yakni fasilitasi ke biro hukum pemerintah provinsi Kaltim. Hal tersebut, membutuhkan waktu selama 15 hari. Ada tidaknya rekomendasi dari Gubernur, raperbup tentang pengurangan kantong plastik sudah bisa disahkan menjadi peraturan bupati.

Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten PPU, Tita Deritayati mengatakan sampah plastik masih menjadi permasalahan umum di masyarakat. Padahal, kebiasaan masyarakat menggunakan kantong plastik bisa berdampak terhadap lingkungan.

“Sampah plastik itukan sulit terurai oleh mikro organisme ya. Bahkan bisa puluhan sampai ratusan tahun baru terurai oleh tanah. Jadi bagaimana upaya mengurangi penggunaanya, edukasi ke masyarakat itu yang akan terus kami galakan,” ujar Tita, Kamis (22/7/2021) lalu.*(adv)

Pos terkait