Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Zakat Fitrah yang Diputuskan Kemenag PPU

Kepala Kantor Kemenag PPU, Maslekhan.
Kepala Kantor Kemenag PPU, Maslekhan.

Kaltimku.id, PPUBulan Ramadhan menjadi bulan penuh amalan bagi umat Muslim sedunia. Selain wajib menjalankan ibadah puasa, juga diwajibkan membayar zakat fitrah. 

Perintah menunaikan zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan jiwa dan harta di bulan Ramadhan, sesuai Qur’an Surat At-Taubah ayat 103. Dengan berzakat menjadi bentuk kepedulian terhadap orang orang yang tidak mampu, sehingga bersama-sama merayakan hari raya Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

Ada 8 golongan penerima zakat (mustahik), yaitu fakir, miskin, mualaf, amil, hamba sahaya, ibu sabil, fisabilillah dan gharimin.

Besaran nilai zakat sudah disebutkan Nabi Muhammad SAW sesuai hadistnya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar,” (HR Bukhari Muslim).

Satu sha’ nilai zakat yang ditetapkan berbeda-beda menurut madhzab empat imam besar.

Imam Hanafi menetapkan kadar zakat 1 sha’ sama dengan 3,8 kilogram. Imam Maliki 1 sha’ sama dengan 2,7 kg, Imam Syafi’I menetapkan 1 sha’ senilai 2,75 kg dan Imam Hambali 1 sha’ dengan besaran 2,2 kg.

Atas dasar perbedaan tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan zakat fitrah sebesar 3 kilogram. Kepala Kantor Kemenag PPU, Maslekhan mengatakan, penetapan besaran zakat tahun ini berbeda dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Ini kenapa kita lakukan, karena sebagai bentuk kehati-hatian supaya itu dipastikan sah,” terang Maslekhan, Kamis (22/4/2021).

Penetapan zakat wilayah PPU berbeda dengan penetapan nilai zakat di daerah lain. Hal itu tidak dibagi berdasarkan golongan/kategori.  Besaran zakat tidak ditetapkan berdasarkan harga beli makanan pokok yang dikonsumsi.

“Mengenai orang yang terbiasa makan beras 10 ribu, 12 ribu, 30 ribu yang penting adalah 3 kilonya, bukan dilihat dari sisi nilainya,” ujanya.

Selain membayar dengan makanan pokok, zakat juga diperbolehkan menggunakan uang tunai. Dari empat madzhab, hanya Imam Hanafi yang membolehkan membayar zakat dengan uang. Besaran ukuran zakat menurut Imam Hanafi pun jadi yang tertinggi diantara tiga imam lainya, yakni 3,8 kilogram.

“Kalau mau membayar zakat dengan uang tunai, otomatis ukuranya harus sama dengan madzhabnya Imam Hanafi. Kalau dia mengkonsumsi beras seharga Rp 10.000, maka dikalikan 3,8 kilo atau Rp 38.000. Ini demi kehati-hatian. Silakan masyarakat pilih mana,” pungkas Maslekhan.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait