Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Ancaman hukuman penjara cukup berat menanti seorang gadis berinisial MT (18), lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Rabu, 20 April 2021, MT berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan di salah satu rumah yang berada di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu berkat adanya laporan warga yang menginformasikan jika di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
“Kita mendapatkan informasi jika ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Maka saat itulah petugas langsung bergerak menuju TKP,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Setia Pambudi SH, saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Kamis (22/4/2021).
Saat dilakukan penggerebekan, ungkap Setia Pambudi, petugas berhasil mengamankan seseorang yang berada di rumah tersebut.
Petugas tidak menemukan adanya barang bukti saat penggeledahan, hanya saja petugas mendapatkan informasi jika akan ada seseorang yang akan datang dengan membawa narkotika jenis sabu.
Ternyata informasi tersebut benar, tidak berselang lama tersangka MT tiba di rumah tersebut. Petugas pun langsung sigap mengamankan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket dengan berat 50,18 gram yang disimpan dalam kantong.
Tersangka MT mengakui, jika barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial Y, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Setia Pambudi menambahkan, saat dimintai keterangan, tersangka mengakui jika baru sekali ini melakukannya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 hingga 20
tahun.*
Wartawan: Ariel S