Kaltimku.id, PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas’ud menegaskan bakal menutup operasional tambang jika beroperasi tak sesuai regulasi. Hal itu diungkapkan AGM, sapaan karibnya menanggapi keluhan warga Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam, yang terancam terkena dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2021 lalu belasan warga RT 1 dan RT 2 Kelurahan Gersik mengadu ke pemerintah daerah terkait kegiatan tambang batu bara di dekat permukiman. Bahkan, aktivitas pertambangan dilakukan oleh tiga perusahaan di bawah koordinasi Perumda Benuo Taka yang merupakan badan usaha milik pemerintah daerah.
AGM menjelaskan, kegiatan pertambangan yang menyalahi aturan hingga menyebabkan dampak negatif ke masyarakat perlu ditindak. Namun, sejauh ini ia belum memastikan apakah operasional perusahaan tambang tersebut, menyalahi aturan atau tidak. Mengingat, izin operasional tambang bukan jadi kewenangan daerah.
“Nanti akan kita koordinasikan dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) karena izin-izin pertambangan tidak lagi di daerah maupun provinsi tetapi sudah diambil alih pusat,” ujar AGM saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Upaya untuk menekan dampak buruk akibat aktivitas tambang akan dilakukan melalui hak pengawasan oleh pemerintah daerah. Analisis dampak lingkungan (Amdal) hingga perizinan bakal dicek. Terlebih, beroperasinya tiga perusahaan tambang di wilayah Gersik dikoordinir oleh Perumda Benuo Taka.
“Kita nanti akan cek tim perizinannya di dinas DPMPTSP, kemudian analisis dampak lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup. Kalau tidak mengikuti aturan yang berlaku pasti kita tutup” tegas AGM.*
Editor: Hary T BS