Kaltimku.id, PPU – Sanksi akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos masuk kerja pada hari Senin (17/5/2021) tanpa alasan yang kuat, setelah libur lebaran.
Pemerintah memang telah menetapkan cuti bersama dan libur Idul Fitri pad 12-14 Mei hanya satu hari, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 281 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2021.
“PNS sudah wajib masuk kerja di Senin nanti. Kalau ternyata bolos tanpa alasan yang kuat, maka siap-siap kena sanksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muliadi.
Disebutkan, sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) akan mengacu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Sanksi berupa teguran lisan hingga tertulis berlaku bagi pejabat struktural dalam menjalankan fungsi kepegawaiannya.
Sebagai pimpinan tertinggi PNS, pihaknya pun berencana melakukan inspeksi (sidak) ke masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada 17 Mei nanti. Hasil sidak akan menjadi bahan evaluasi kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ia berharap, ASN di lingkup pemerintahan kabupaten PPU menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Serta bertanggung jawab atas statusnys sebagai pelayan masyarakat.
“Kita akan jatuhkan sanksi jika pegawai kedapatan bolos di hari pertama kerja setelah libur lebaran. Kita akan ambil sikap tegas karena ASN itu pelayan bagi masyarakat,” pungkasnya.*(adv)
Editor: Herry T BS