Hari Ketiga Lebaran, Warga Masuk PPU Capai Seribu Lebih

Proses pemeriksaan bagi warga yang datang ke PPU
Proses pemeriksaan bagi warga yang datang ke PPU

Kaltimku.id, PPU – Kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021 oleh pemerintah pusat didukung oleh instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui surat edaran terkait larangan mudik lokal atau antar wilayah kabupaten/kota.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pun mendukung kebijakan tersebut dengan  mewajibkan warga ber-KTP luar harus melengkapi surat keterangan negatif Covid.

Bacaan Lainnya

Sejak hari pertama hingga H+3 Lebaran, warga ber-KTP luar datang ke PPU jumlahnya mencapai ribuan orang. Rata-rata tujuan mereka bersilaturahmi bersama sanak saudara. Total warga yang masuk ke PPU berjumlah 1.563 orang, baik ber-KTP PPU maupun non PPU.

“Untuk hari ketiga lebaran ada 1.043 warga luar yang tercatat masuk ke PPU. Mereka hanya bersilaturahmi,” kata salah satu relawan di Pos I Pelabuhan Speedboat dan Kelotok Ervan Masbanjar, Sabtu (15/5/2021).

Lebih lanjut Ervan menyebutkan, terjadi peningkatan traffic kunjungan warga non PPU sejak hari-H lebaran. Di hari pertama ada sekira 800 orang dan bertambah menjadi 900 orang lebih di hari kedua lebaran kemarin. Data peningkatan itu baru tercatat di pos I atau pos pelabuhan speedboat dan kelotok, diluar 3 pos lain.

Walau demikian, warga ber-KTP luar PPU tetap diperbolehkan masuk meski tanpa rapid antigen. Tetapi hal itu dengan catatan, tidak lebih dari 24 jam. Sedangkan bagi warga PPU hanya diminta menunjukan identitas dan pengecekan suhu tubuh.

“Sebenarnya mereka yang datang ke PPU wajib rapid antigen, namun karena hanya silaturahmi mereka diwajibkan titip KTP. Itu kebijakan tim di pos saja,” tambahnya.

Dari proses pendataan maupun identifikasi gejala Covid tidak ditemukan warga bersuhu di atas 37 derajat.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait