Bongkar Jendela Sikat Tabungan Berisi 3,5 Juta

“AN” alias Jali yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang, gara-gara mengambil tabungan berisi 3,5 juta rupiah. (Foto : Polres Bontang)

Kaltimku.id, BONTANG – Alasan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, “AN” alias Jali, nekat membongkar jendela rumah korbannya dan mengambil tabungan berisi uang tunai sekitar 3,5 juta rupiah. Pengakuan ini diungkapnya usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (12/1/21) lalu.

“Untuk makan, Pak,” jawabnya pria lajang yang masih berusia 23 tahun yang tinggal di bilangan Muara Badak itu ketika ditanya petugas.

Bacaan Lainnya

Sumber Polda Kaltim menerangkan, peristiwa pencurian terjadi di rumah korban bernama Dahlia, di Jalan Poros Salo Palai – Saliki RT 002 Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak yang masih dalam wilayah hukum Polres Bontang.

Ceritanya, ketika itu korban pulang dari jalan, tiba-tiba melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka. Kuncinya dalam keadaan rusak. Dahlia langsung masuk kamar dan melihat kamarnya berantakan.

Diperiksa sana sini,  ternyata tabungannya warna merah muda yang berisi uang sekitar Rp 3,5 juta raib. Tabungannya ditemukannya di belakang rumah dalam keadaan rusak.

Saat memeriksa sekitar rumahnya, korban melihat seorang pria tidak dikenal keluar rumah melalui jendela tengah. Atas kejadian itu melapor ke Polsek Muara Badak. Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak memburu pelaku.

“Tidak memakan waktu lama, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku lengkap dengan barang bukti berupa uang recehan,” kata Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi ditemani Kasubbag Humas AKP Suyono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti makan dan minum, karena tidak ada kerjaan.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hokum. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Pos terkait