Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) berupaya melakukan sertifikasi aset 110 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 86 bidang tanah sudah menyelesaikan tahap pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
110 bidang tanah merupakan aset yang berada di bawah dua instansi, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Sejumlah kendala ditemukan dalam mendapatkan legalitas tertinggi dari BPN, diantaranya masih terjadi sengketa. 24 bidang tanah diketahui tidak memiliki alas hak berupa surat hibah.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya mengatakan dari 86 bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran, 22 bidang sudah masuk dalam proses pendaftaran.
“Ada beberapa lahan pemerintah kabupaten yang sengketa, dan harus diselesaikan terlebih dahulu alas haknya kemudian baru bisa dilakukan sertifikasi,” terang Ade, Minggu (7/11/2021).
Sebagian besar aset tidak bergerak yang tidak memiliki alas hak, disebabkan pada saat penyerahan lahan oleh masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat hibah. Padahal, alas hak menjadi dasar penerbitan sertifikat. Rata-rata lahan yang tidak memiliki alas hak dibangun fasilitas umum, seperti sekolah hingga puskesmas.
Selain tidak adanya alas hak, sebagian lahan hibah tersebut ada yang berstatus sengketa dengan ahli waris. Meski demikian, dari puluhan bidang tanah yang tengah berproses pihaknya menargetkan bisa menerbitkan 50 sertifikat.
“Sampai akhir tahun ini, kita targetkan minimal 50 bidang bisa tersertifikasi. Itupun bisa terealisasi dengan catatan persyaratan sudah terpenuhi,” pungkasnya.*
Editor: Hary T BS