Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(BPPDRD) di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Rabu, 28 Juli 2021. Kedua belah pihak membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2022.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, H Haris mengatakan, agenda pembahasan masih tetap sama, terkait dengan pelatihan dan program dari mitra kerja saja. Untuk masalah pajak masih berbicara tentang optimis, kalau dikaji dari keadaan sekarang ini hanya mencapai Rp 485 miliar sampai Desember, untuk retribusinya juga tidak akan bisa tercapai.
“Jadi kita tetap optimis saja, tetapi sudah diperkirakan seperti itu,” ujar H Haris, usai RDP kepada sejumlah awak media.
Untuk pajak daerah dan Retribusi, kata Haris, yang ditarget Rp 692 miliar itu, tidak bisa mencapai target diperkirakan Rp 44 miliar, terdiri dari dari Retribusi Rp 15 miliar dan Rp 39 miliar pajak. Namun pihaknya tetap melihat perkembangannya, siapa tahu bisa mengejar
“Sedangkan untuk penghasilan pajak yang bisa menutupi, masih dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), karena adanya pembangunan Pertamina itu, sehingga bisa mencapai target,” beber Haris.
RDP yang dilakukan, tambah Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris BPPDRD Idham, kedua pihak membahas tentang KUA PPAS Tahun 2022. “Kami dan Komisi II memang fokus ke rencana kegiatan di tahun depan, karena BPPDRD memiliki tugas pokok dalam menggali potensi pajak,” ucap Idham.
Idham pun berharap tahun depan target pajak bisa semakin meningkat, namun karena masih situasi pandemi Covid-19, sehingga ada pajak daerah yang terdampak, maka kemungkinan target juga menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
“target pajak pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sekitar Rp 662 miliar, tapi karena kondisi PPKM dan banyak fasilitas tutup seperti restoran, hiburan, itu akan berdampak,” ulas Idham, seraya mengungkapkan rapat juga membahas terkait dengan rencana perubahan APBD target pajak daerah.
Memang, hingga dengan saat ini, target baru mencapai 54 persen, karena seperti diketahui banyak pajak yang terdampak, seperti pajak restoran, hiburan dan pajak parkir. Meski begitu, pihak Komisi II tetap mendukung BPPDRD terkait dengan upaya dalam menggali potensi pajak daerah.*
Wartawan: Ariel S