Kaltimku.id, PPU – Peristiwa kebakaran lahan terjadi di dua lokasi di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Minggu (1/8/2021). Diduga kebakaran lahan itu dipicu cuaca panas yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
Dua kejadian kebakaran dapat ditangani dengan cepat oleh tim penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PPU. Sehingga, tidak menimbulkan dampak lebih besar.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Nurlaila mengatakan saat ini tengah memasuki musim kemarau. Di mana dalam kondisi kering, potensi kebakaran lahan cukup tinggi.
“Memang kondisi cuaca sangat mempengaruhi terjadinya karhutla. Apalagi banyak material lahan yang mudah terbakar,” ujar Nurlaila, Senin (2/8/2021).
Selain kondisi cuaca panas, penyebab lain terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah faktor yang disengaja. Kebiasaan warga membuka lahan dengan cara dibakar, bisa berakibat fatal. Pasalnya jika tidak tertangani segera, maka api akan cepat menyebar hingga membahayakan permukiman.
Larangan membuka dengan cara membakar diatur dalam pasal 26 undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Pelaku pembakaran hutan atau lahan dikenai ancaman sanksi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Karena itu berbahaya,” tuturnya.
Upaya memberikan kesadaran masyarakat dilakukan BPBD dengan bersinergi bersama aparat TNI/Polri. Selain itu, sosialisasi bersama instansi terkait juga terus dilakukan guna meminimalisir terjadinya karhutla. Terlebih, sebagian wilayah di PPU yang merupakan lahan gambut, memiliki resiko paling tinggi terhadap kebakaran.*(adv)