Tak Bisa Bubarkan Resepsi, Satpol-PP Pilih Upaya Persuasif

Personel Satpol-PP berjaga di lokasi hajatan warga memastikan protokol kesehatan dipatuhi.
Personel Satpol-PP berjaga di lokasi hajatan warga memastikan protokol kesehatan dipatuhi.

Kaltimku.id, PPU –  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, sejak 26 Juli hingga berakhir 3 Agustus 2021. Sejumlah kebijakan diatur dalam PPKM level 4, salah satunya larangan menggelar hajatan atau resepsi.

Terlebih, resepsi menjadi salah satu klaster penyumbang angka penyebaran Covid-19 di wilayah Benuo Taka. Sehingga, regulasi di dalam surat edaran bupati terkait PPKM level 4 dianggap sejalan dengan upaya pemerintah daerah menekan angka penyebaran virus corona.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol-PP Kabupaten PPU, Muhtar mengatakan langkah menegakan aturan sesuai kebijakan pemerintah daerah sudah dijalankan dengan bersinergi bersama TNI/Polri. Namun, upaya itu hanya sebatas memberikan imbauan ke masyarakat agar tidak menunda menggelar resepsi.

“Kami bersama-sama aparat TNI/Polri turun ke lapangan. Yang kami lakukan hanya bersifat persuasif,” terang Muhtar, Senin (2/8/2021).

Larangan menggelar hajatan tidak serta merta dipatuhi masyarakat. Terbukti, selama sembilan hari penerapan PPKM level 4, puluhan warga mengadakan acara resepsi.

Dikatakan Muhtar, selaku satgas penanganan Covid-19 PPU, imbauan yang dilakukan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, jika dilakukan dengan represif maka bisa berdampak pada gejolak sosial.

“Satgas juga tidak ingin berbenturan dengan masyarakat, karena itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat,” ungkapnya.

Di satu sisi, kebijakan pemerintah daerah juga harus dijalankan. Untuk itu, guna meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi mengakibatkan peningkatan kasus, pihaknya membentuk tim khusus hajatan.

“Tim khusus hajatan itu kita tempatkan di lokasi warga mengadakan acara. Dengan beberapa personel Satpol-PP,” jelasnya.

Di samping wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, tamu yang datang juga diminta tidak berlama-lama di lokasi acara.

Ditambahkan Muhtar, pihaknya meminta masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk tidak menggelar resepsi sementara waktu demi meminimalisir angka penyebaran kasus Covid-19 yang semakin meningkat.*(adv)

Pos terkait