Kaltimku.id, TASIKMALAYA – Mungkin karena tak memiliki pekerjaan dan penghasilan, sehingga pria berusia 44 tahun mengambil jalan pintas dengan mencetak dan menjual uang palsu (Upal).
Adalah TN alias As (44), warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) ini menjual upal dengan cara ditawarkan di media sosial.
Akibatnya, TN kini diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dari rumah TN, petugas mengamankan barang bukti upal senilai Rp 41.040.000 dalam pecahan uang kertas.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan SH SIK MSi mengatakan, TN memproduksi sendiri uang itu dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer, kemudian mencetaknya.
Pelaku melakukan itu berulang kali dengan berbagai nilai, dari pecahan kertas Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 hingga pecahan Rp 100.000.
Selain uang palsu yang sudah dicetak dengan cara diprint, dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti lain berupa 1 buah Handphone, Gunting, Pisau Cuter, Printer serta penggaris besi.
Pelaku menjual upal itu ke konsumen dengan 1 harga asli senilai 5 upal,
pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan sejak awal tahun. Kemudian dipasarkan pelaku melalui medsos facebook dengan nama akun Asep Tasik.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah menjual upal itu kepada 3 orang dengan total nilai Rp 5 juta.
“Jadi pelaku mencetak dan memasarkannya sendiri, pelaku mengakui baru kali ini melakukan tindak pidana membuat upal,” ujar AKBP Doni.
Pembuatan upal ini tak terlalu canggih karena dicetak memakai kertas biasa A4 dan printer biasa.
“Jadi jika diraba, dilihat dan diterawang itu terasa bedanya dengan uang asli. Pelaku sempat menjual upal ini ke 3 pembeli di Karawang,” tambahnya.
Pelaku TN mengakui semua perbuatannya. Dia belajar membuat upal itu dengan cara menonton dari media sosial.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar. Karena melanggar pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang.*
Wartawan: Ariel S