Kaltimku.id, TASIKMALAYA – Komplotan spesialis pencurian sepeda motor
yang diketahui sudah beraksi sebanyak 21 kali di Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat (Jabar), berhasil ditangkap Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Jabar.
Pelaku berinisial RR dan IS diketahui bertugas sebagai pemetik kendaraan, sementara RS dan TD merupakan sebagai penadah hasil curian.
Kasus ini berawal ketika Anggota Reskrim Polsek Indihiang melakukan penyelidikan pencurian motor di sebuah GOR di Cipedes, kemudian petugas mengamankan seorang pelaku.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku menjadi berjumlah 4 orang.
Sedangkan seorang pelaku lagi, inisial AT yang juga penadah untuk saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan SH SIK MSI mengatakan, dari komplotan curanmor ini petugas berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor jenis matic dengan berbagi merek.
“Kami juga (petugas) mengamankan 3 buah mata kunci Astag dan satu kunci leter Y yang digunakan pelaku dalam beraksi,” jelas AKBP Doni Hermawan.
Para tersangka ini melakukan aksi curanmor di 21 TKP (tempat kejadian perkara) di Kota Tasikmalaya dan Ciamis dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Maret 2021.
Modus para tersangka ini melakukan curanmor itu dengan cara hunting atau mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan, kebun, dan perumahan.
“Untuk satu unit motor hasil curian dijual pelaku ke penadahnya sekira Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 juncto 364 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.*
Wartawan: Ariel S