Balikpapan, Kaltimku.id — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial S, berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Penggagalan operasi ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mendarat dengan penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 19.23 WITA. Sebelumnya, petugas telah memantau pergerakan tersangka melalui metode controlled delivery, sehingga langsung dapat mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan secara intensif sesaat setelah ia tiba di pintu masuk negara.
Hasil penggeledahan mengungkapkan modus operandi yang tidak biasa dan berisiko bagi kesehatan, di mana tersangka melilitkan paket narkotika langsung ke bagian tubuhnya dan menutupinya dengan kain kemben.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jl. Syarifuddin Yoes, Sepinggan, Balikpapan pada Selasa, 26 Mei 2026.
“Jadi si pelaku kemudian memasangkan kemben, dan di dalam lilitan kain tersebut disisipkan barang bukti berupa sabu,” ujar Kombes Pol Romylus.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi kristal metamfetamin yang tersembunyi di balik lilitan kain tersebut. Secara keseluruhan, berat narkotika yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1 kilogram, dengan rincian: satu paket memiliki berat lebih dari 500 gram, sedangkan paket kedua berbobot lebih dari 409 gram.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, terlihat pada tubuhnya terdapat lilitan kain kemben, dan di dalamnya ditemukan barang bukti sabu dalam dua bagian. Jika dijumlahkan, total beratnya lebih dari 1 kilogram,” tegas Romylus.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka S bertindak sebagai kurir yang bekerja atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial G yang berada di Malaysia. Narkotika senilai Rp1,8 miliar tersebut rencananya akan diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
Selain barang bukti utama berupa narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung sebagai bukti perbuatan, di antaranya paspor dan dokumen identitas milik tersangka yang diterbitkan di Malaysia, serta sejumlah uang tunai.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan jeratan hukum sesuai Pasal 114 juncto Pasal 112, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 309. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, mengingat perbuatan tersebut masuk dalam kategori kejahatan perdagangan narkotika golongan I dan melibatkan jaringan lintas negara.
Saat ini, pihak Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia guna memastikan kelancaran dan kelayakan proses hukum yang dijalankan terhadap tersangka warga negara asing tersebut. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan pengamanan di seluruh pintu masuk wilayah negara, sebagai upaya tegas untuk mencegah dan menekan laju masuknya peredaran gelap narkoba ke wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya.***







