BALIKPAPAN, Kaltimku.id — Catatan gemilang kembali ditorehkan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur! Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar selama lebih dari sebulan sukses melampaui sasaran yang ditetapkan, berhasil mengungkap 300 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan sebanyak 351 tersangka di seluruh wilayah Kaltim.
Pencapaian luar biasa ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers hasil operasi yang digelar di Gedung Mahakam, Polda Kaltim, Balikpapan pada Jumat, 31 Juli 2026. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han. bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
Wakapolda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh personel serta dukungan tak ternilai dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Keberhasilan Operasi Antik Mahakam ini adalah buah dari sinergi padu di lapangan. Terima kasih dan penghargaan besar kami sampaikan atas dedikasi, kerja sama, dan dukungan yang luar biasa dari semua pihak,” ujar Brigjen Adrianto dengan penuh semangat.

Kombes Pol. Romylus menjelaskan, operasi serentak yang melibatkan Polda dan 10 Polres/Polresta se-Kaltim ini hadir dengan pendekatan baru yang jauh lebih menyeluruh dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Kami menjalankan tiga strategi sekaligus: penindakan yang terpola, pencegahan yang terintegrasi, serta penguatan rehabilitasi,” ungkapnya.
Hasilnya? Tak hanya seluruh Target Operasi (TO) terpenuhi sempurna, tim bahkan mencatat capaian di luar sasaran atau Non-TO yang tak kalah besar. “Kami berhasil ungkap 300 kasus dengan 351 tersangka—bahkan angka ini melampaui target awal yang kami tetapkan,” tegas Romylus. Berbagai barang bukti juga diamankan, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, etomidate, hingga obat-obatan berbahaya lainnya.
Salah satu keberhasilan terbesar yang menjadi sorotan adalah keberhasilan membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik bandar narkotika berinisial MYF di Kabupaten Paser. Penyidik menyita aset bernilai miliaran rupiah berupa uang tunai Rp1 miliar, lahan perkebunan sawit seluas 13 hektare beserta sertifikatnya, serta dua unit kendaraan mewah: Toyota Hiace dan Toyota Fortuner.
Tak hanya itu, sejumlah kasus bergengs lainnya juga berhasil dipecahkan; Jaringan narkotika lintas provinsi yang terhubung dengan Kalimantan Selatan, yang berkembang hingga menangkap bandar utama di Samarinda dengan barang bukti sabu hampir 2 kilogram. Penindakan tegas di kawasan yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba seperti Kampung Bugis Balikpapan dan lokasi serupa di Samarinda. Pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah pemandu hiburan (LC).
Kombes Romylus menegaskan, langkah ini adalah bukti nyata komitmen Polda Kaltim memberantas narkoba tak hanya sekadar menangkap pelaku, tapi juga memutus aliran dana dan meruntuhkan jaringan sampai ke akarnya. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, agar peredaran gelap narkotika di bumi Kalimantan Timur bisa kami tekan sekuat tenaga demi keselamatan bersama,” pungkasnya.***






