Covid-19 Meningkat, Pemkab PPU Berlakukan WFH Sampai Akhir Februari

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Sodikin mengatakan pemberlakukan kerja dari rumah, menyusul meningkatkan kasus penyebaran Covid-19
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Sodikin mengatakan pemberlakukan kerja dari rumah, menyusul meningkatkan kasus penyebaran Covid-19

Kaltimku.id, PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memberlakukan sistem kerja work from home (WFH), mulai 15-28 Februari 2022, berlaku bagi pegawai dengan status PNS maupun tenaga harian lepas (THL).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Sodikin mengatakan pemberlakukan kerja dari rumah, menyusul meningkatkan kasus penyebaran Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Angka kehadiran pegawai dibatasi maksimal 50 persen WFH dan 50 persen WFO (work from office).

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan surat edaran (SE) Plt Bupati nomor 300/41/Pem, tentang tugas kedinasan ditengah pandemi Covid-19, setiap OPD diminta mengatur jadwal kerja bawahannya,” kata Sodikin, Rabu (16/2/2022).

Pemberlakuan WFH berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecuali RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan dan UPT Puskemas. Ketiga OPD merupakan instansi yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama saat kondisi darurat.

Dikatakan Sodikin, sistem WFH juga tidak berlaku bagi pimpinan OPD dan pejabat administrator (eselon III).  Pimpinan OPD bertanggungjawab melakukan pengawasan kepada seluruh pegawai, dengan melaporkan kepada Sekda. Selama pemberlakukan WFH, para pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

“Kunjungan dari luar daerah pun juga kita batasi untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19,” terang Sodikin.

Saat ini, kasus positif aktif di wilayah Benuo Taka tercatat sebanyak 149 orang. Empat orang pasien dirawat di RSUD RAPB dan 145 orang menjalani isolasi mandiri.*

Editor: Hary BS

Pos terkait