Dampak IKN, Ribuan Pekerja IHM Terancam Kehilangan Pekerjaan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Sodikin
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Sodikin

Kaltimku.id, PPU – Penetapan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dikhawatirkan berdampak pada hilangnya mata pencarian ribuan pekerja.

Kawasan IKN Nusantara dibangun dilahan konsesi milik PT ITCI Hutani Manunggal atau IHM. Proses pemindahan IKN secara otomatis akan menghentikan operasional perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain PT IHM, dua perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah IKN, diperkirakan juga akan terkena imbas. Dua perusahaan kelapa sawit, yakni PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) dan PT Agro Indomas, diprediksi juga berhenti beroperasi. Berdasarkan undang-undang IKN nomor 3 tahun 2022, luasan wilayah ibu kota nusantara mencakup 256.142 hektar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Sodikin mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) disiasi oleh serikat pekerja PT. IHM. Hal itu guna mencarikan solusi atas nasib pekerja yang berada di kawasan IKN.

“Ada permintaan dari serikat buruh yang ada di sana, untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka pasca penetapan IKN. Kalau jumlahnya saya tidak tahu persis, tapi sampai ribuan,” kata Sodikin, Senin (21/2/2022).

Proses RDP, dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serikat pekerja hingga manajemen perusahaan. Hasil dari RDP tersebut, akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja antara pemerintah daerah dengan DPRD. Hal itu guna mencarikan solusi terhadap potensi peningkatan angka pengangguran.

“Kami juga mempertanyakan sejauh mana pihak manajemen IHM berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Apakah masyarakat di sekitar terdampak sudah ada solusi apa belum. Nah ini nanti akan ditindaklanjuti. Supaya nantinya mendapat kepastian,” terang Sodikin.

Ditambahkan Sodikin, ada dua opsi yang akan ditawarkan sebagai solusi bagi para pekerja. Pertama, pekerja yang kehilangan pekerjaan diberikan fasilitas berupa tanah atau diberikan pekerjaan di wilayah otorita yang membawahi ibu kota baru. Nantinya, hal itu akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.*

Editor: Hary BS

Pos terkait