Kaltimku.id, PPU – Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS sejak tahun 2020 berubah. Jika sebelumnya penggunaan dana BOS melalui Dinas Pendidikan, sejak Februari tahun lalu penyaluranya langsung ke rekening sekolah.
Perubahan kebijakan pengelolaan dana BOS oleh sekolah dinilai berpotensi disalahgunakan. Upaya mencegah penyalahgunakan akan terus dilakukan oleh Dinas terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Alimuddin menuturkan, penggunaan dana BOS untuk meningkatkan mutu guru.
“Tentu ini berpotensi disalahgunakan. Tapi kita akan terus tekankan kepada kepala sekolah agar menggunakan dana BOS secara tepat,” ujar Alimuddin, Kamis (15/4/2021).
Penggunaan dana bantuan operasional secara tepat melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga tidak terjadi lepas kendali (lost control). Disdikpora memiliki fungsi kontrol terhadap sekolah, termasuk pengelolaan dana BOS.
“Karena apa? Dana BOS itu langsung masuk ke rekening sekolah, tetapi ada fungsi kontrol dari Dinas Pendidikan untuk melihat program program sekolah,” ujarnya.
Fungsi kontrol di sekolah melalui penerapan penataan keuangan, perencanaan hingga evaluasi. Meski tidak lepas terjadinya penyimpangan, namun system tersebut dinilai dapat meminimalisir.
“Pasti ada deviasi deviasi tapi saya yakin semakin lama semakin kecil,” imbuhnya.
Mekanisme penyaluran dana BOS berubah sejak Februari 2020. Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makariem saat berkunjung ke SD 025 Penajam, beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah merupakan kemerdekaan anggaran. Pengelolaan dana BOS menjadi kewenangan dari masing masing sekolah.
“Mau digunakan untuk beli laptop, untuk beli pulsa, untuk beli masker untuk pembelajaran tatap muka, itu adalah kebebasan, jadi kemerdekaan anggaran,” ungkap Nadiem.*(adv)