Kaltimku.id, NUNUKAN – Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin istilah ini yang pantas ditujukan kepada Dahnil. Pasalnya, sudah diterima kerja menjadi pekerja di sebuah sekolah, tapi pria berusia sekitar 27 tahun ini tega membobol alias mencuri dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak 160 juta rupiah ditempatnya bekerja.
Uang tunai sebesar 160 juta rupiah milik Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ibnu Sina yang disimpan di dalam brankas sekolah itu, tidak diambilnya secara langsung atau sekaligus, tapi dicicil alias diirit-irit hingga empat kali.
Operasional pertama dilakukannya pada Jumat (2/4/21), usai shalat Magribh sekira pukul 19.30 wita. Kala itu, Dahnil mencuri uang tunai sebanyak 20 juta rupiah. Pencurian selanjutnya dilakukan pada 4, 5 dan 7 April 2021 di waktu yang hampir sama yaitu selesai shalat Magribh.
Pada hari Minggu, Senin dan Rabu itu, pelaku mengambil uang sebanyak 10, 40 dan 90 juta rupiah. “Jadi, jumlah uang yang diambil sebanyak 160 juta rupiah,” jelas Kapolres Kabupaten Nunukan AKBP Syaiful Anwar, didampingi Kapolsek Iptu Randhya Sakhtika, kepada awak media, pecan lalu.
Operasional pada hari pertama, kedua dan ketiga belum diketahui siapa yang melakukan pencurian dana BOS yang rencananya akan dibelikan sebidang lahan untuk pengembangan bangunan SDIT tersebut.
Namun, operasional kali keempatnya diketahui siapa pelakunya, karena terekam dengan kamera pemantau yang terpasang di ruang penyimpanan. Yang diherankan, pelaku yang tercatat salah seraong warga warga Jalan Tanjung, Nunukan Barat itu mengetahui password atau sandi brankasnya.
Karena mengetahui sandi atau nomor brankasnya, sehingga “memudahkan” Dia untuk membobol dana SDIT Ibnu Sina yang berdiri sekitar kawasan di Jalan Agus Salim, Nunukan itu. Cara pencurian sepertinya dengan mudah dilakukan dengan sekehendak hatinya.
Hampir setiap selesai shalat magrib di menyambangi ruang brankas. Caranya bisa masuk ruangan, jendelanya hanya ditutup rapat, namun tidak dikunci. Ini dimaksudkan agar pelaku lebih leluasa masuk dan membuka brankas.
Tapi, “kerja haram” yang terakhir itu, akhirnya terpantau kamera CCTV. Hasil rekaman ini yang dijadikan bahan pengembangan bagi jajaran Polda Kalimantan Utara untuk melacak gerak geriknya.
Perbuatan itu diakui Dahnil yang sudah sekitar 6 tahun mengabdikan diri di SDIT Ibnu Sina. Uang yang tersisa saat diperiksa di rumahnya hanya sebesar 85 juta rupiah. Sedangkan yang 75 juta, menurutnya, habis digunakan untuk judi online.
Dengan perbuatannya, lelaki yang terbilang masih muda itu terancam diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penjaga sekolah, karena terlibat kasus hukum. Dia terjerat pasal 363 ayat 1 ke 3 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana terlama 7 tahun penjara.*