Balikpapa, Kaltimku.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya memutuskan menunda penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 14 Agustus 2025 yang meminta kepala daerah menangguhkan kebijakan kenaikan PBB untuk mengantisipasi polemik di masyarakat.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, menegaskan bahwa Pemkot bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk mengembalikan tarif PBB-P2 ke besaran tahun 2024.
“Melihat situasi dan kondisi, kami bersama Forkopimda mengambil langkah antisipatif. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat terkait isu kenaikan PBB,” ujar Rahmad Masud, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, kenaikan PBB di Balikpapan menuai sorotan setelah sejumlah warga mengaku kaget dengan lonjakan tagihan hingga ribuan persen. Kondisi ini memunculkan keluhan dan desakan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
Rahmad Masud menambahkan, keputusan penundaan ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap stabilitas sosial dan kondisi ekonomi masyarakat. “Kami ingin memastikan kebijakan daerah tidak memberatkan warga. Untuk itu, tarif PBB dikembalikan seperti tahun lalu,” tegasnya.
Sementara itu, Forkopimda menyatakan siap mendukung langkah Pemkot Balikpapan agar pelaksanaan kebijakan pajak tetap berjalan tertib tanpa menimbulkan keresahan. Pemkot juga memastikan program keringanan seperti diskon, pemutihan tunggakan, dan pembebasan PBB untuk objek dengan nilai jual tertentu tetap berlaku.
Dengan keputusan ini, masyarakat Balikpapan dipastikan akan membayar PBB tahun 2025 menggunakan tarif lama, sebagaimana yang berlaku pada tahun 2024. (*/Yun)