Kaltimku.id, PPU – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan kantor Sekretariat Kabupaten, Rabu (26/1/2022). Mereka menuntut pembubaran pengurus DPD Korpri periode 2021-2026 melalui musyawarah luar biasa (Muskablub).
Aksi tersebut buntut dari tidak dijalankannya mekanisme AD/ART Korpri. Termasuk penggunaan dana iuran dari ribuan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi anggota Korpri. Namun, tidak satupun anggota maupun pengurus DPD Korpri menemui para pengunjuk rasa.
“Adanya penggunaan anggaran iuran tidak diperuntukan bagi anggota. Jadi kami temukan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai AD/ART Korpri. Anggota juga harus tahu kemana anggaran itu digunakan,” kata koordinator aksi, Mahmudi.
Mahmudi menyebutkan, besaran dana kas Korpri yang digunakan lebih kurang Rp 2 miliar. Anggaran tersebut oleh pengurus sebagian dipinjamkan kepada SKPD. Padahal, hal itu tidak diatur di dalam AD/ART, termasuk melalui mekanisme rapat pleno.
Dalam tuntutannya, para ASN meminta pembubaran pengurus DPD Korpri saat ini, dan segera dibentuk pengurus baru melalui Muskablub.
“Tuntutan kami secepatnya, Muskablub Kopri harus segera dilaksanakan. Karena kami menganggap pengurus saat ini gagal mengurus Korpri,” ujar pria yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.
Sementara dana kas Korpri yang sebagai pinjaman ke SKPD untuk dikembalikan. Jika tidak, maka pengurus dianggap melakukan penggelapan. Pasalnya, menurut Mahmudi, penggunaan anggaran hanya diketahui oleh Ketua saat itu, yakni Plt Sekda Muliadi dan Bendahara Agus Suyadi.*
Editor: Hary BS