Kaltimku.id, PPU – Sebanyak 14 Desa di empat wilayah Kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara bersamaan pada Desember 2021 mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten PPU, Nurbayah mengatakan 14 dari 30 desa yang ada di PPU menjalani masa pemilihan. Pemerintah daerah menetapkan pelaksanaan Pilkades pada 15 Desember.
“Saat ini masih persiapan. Kalau tahapan Pilkadesnya itu dimulai di bulan Juni nanti,” kata Nurbayah, Kamis (01/4/2021).
Tahapan Pilkades mulai dari pembentukan panitia, musyawarah hingga administrasi berjalan enam bulan sebelum hari pencoblosan. Sementara terkait persyaratan calon kepala desa, tidak wajib memiliki kriteria khusus.
“Siapapun boleh ikut. Yang penting tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), jenjang pendidikan minimal SMP. Kalau ada sarjana malah lebih bagus. Karena sebagai kepala wilayah harus berbekal pengetahuan yang bagus,” tandasnya.
Adapun sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilampirkan seperti, seperti daftar riwayat hidup, SKCK dari kepolisian, surat keterangan kesehatan, surat izin dari kepala daerah jika ASN, pas photo, hingga wajib menggundurkan diri bagi BPD yang sudah ditetapkan sebagai calon.
Disebutkan Nurbahayah, 14 desa yang menggelar Pilkades tujuh desa berada di kecamatan Babulu, seperti desa Sebakung Jaya, Sumbersari, Babulu Darat, Babulu Laut, Rawa Mulia dan Gunung Makmur. Dua desa di kecamatan Waru yakni Sesulu dan Api-Api. Tiga desa di kecamatan Sepaku yakni Bukit Raya, Tengin Baru dan Wonosari, serta dua desa di kecamatan Penajam, Bukit Subur dan Girimukti.
Pilkades serentak tahun 2021 diprediksi berlangsung meriah. Mengingat dengan masa jabatan selama enam tahun, insentif yang diterima kepala desa juga tidak sedikit.*(adv)