Kaltimu.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim.
Dokumen penting daerah ini diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Dadek Nandemar di Kantor BPK Kaltim, Rabu, (31/3/2021) sore. Penyerahan laporan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Dadek Nandemar menyatakan bahwa LKPD merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan dinamika dan berbagai refocusing pada pelaksanaan anggaran kegiatan di seluruh daerah,” kata Dadek.
Ditambahkan Dadek, para pengelola keuangan daerah diharapkan tetap memperhatikan prinsip – prinsip pengelolaan keuangan Negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi kriteria BPK dalam melaksanakan pemeriksaan.
Penyerahan LKPD TA 2020 juga merupakan bentuk tanggungjawaban dan kewajiban bagi seluruh Pemerintah Daerah sesuai amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan hanya mencari-mencari kesalahan. Tetapi sesungguhnya untuk mencarikan solusi bagi daerah. Pemeriksaan juga bukan untuk ditakuti tetapi untuk bahan berbenh diri bagi kita semua, “ tandasnya.
Selain Kabupaten PPU, beberapa Kabupaten/Kota di Kaltim juga menyerahkan dokumen LKPD Tahun 2020 kepada BPK. Tampak ada Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu.*(adv)