Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kesejukan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa hari ini dihebohkan dengan adanya tambang batubara Ilegal di Km 25, Karang Joang, Balikpapan Utara yang telah berhasil melakukan pengerukan deposit hingga 1000 ton.
Andri Lantai, pria berusia 54 tahun, pengurus Dewan Adat Paser Kota Balikpapan mengecam keras temuan penambangan ilegal tersebut.
“Kami dari Adat Paser sejak dahulu mendukung pemerintah Kota Balikpapan yang mempunyai kebijakan melarang penambangan batubara di wilayah Kota Balikpapan,” ujar Andri Lantai, pria berusia 54 tahun, pengurus Dewan Adat Paser Kota Balikpapan.
Dirinya mengecam keras temuan penambangan ilegal tersebut. “Dengan adanya kegiatan tambang Ilegal yang berada di Km 25 kami mengecam keras kenapa bisa terjadi. Kemana itu masyarakat terdekat dengan TKP seperti Ketua RT, Lurah dan perangkat desanya, apakah tidak tahu, pejabat harus peka lingkungan,” tambahnya.
“Perlu diteliti betul apakah sudah lama beroperasi ataukah alasan saja bilang baru mengeruk satu bulan. Aparat seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus proaktif, gampang aja kalau mengidentifikasi kegiatan ilegal itu sebenarnya. Dengan temuan seperti ini kami mengapresiasi aparat di lapangan semoga tidak terjadi lagi, dan sikap tegas Pak Wali Kota yang menginstruksikan penutupannya,” tambahnya.
“Kami sendiri dari Dewan Adat Paser akan turun tangan kalau masih ada oknum-oknum yang berniat jelek merusak lingkungan wilayah Balikpapan. Harus diusut tuntas, ditangkap dan dipenjarakan pelakunya kemarin itu. Kalau terdengar masih DPO harus dikejar, jika tidak bisa ditangkap perlu dipertanyakan kinerja aparat,” pungkas Andri Lantai.*