Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Permasalahan upah murah kerja dibahas Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan dan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi lV dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi dan Ketua Koordinator Komisi IV Budiono, Selasa (18/5/2021).
Budiono kepada media ini menuturkan, pembahasan upah murah bagi pekerja merupakan sebuah aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Kerja yang ada di Balikpapan.
Dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatakan, bahwa penentuan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dari situlah terbentuknya Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi.
Budiono menambahkan, sebelumnya upah murah sudah diatur didalam PP Nomor 76 Tahun 2015, sedangkan di PP Nomor 36 indikatornya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Budiono berharap, ke depan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan yang sudah ada akan dilakukan revisi dimana salah satunya akan mencantumkan terkait permasalah upah murah yang kenapa bisa sampai terjadi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut mengungkapkan, yang perlu dipahami didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 telah menjelaskan jika upah murah atau upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja dari 0 sampai 12 bulan (1 Tahun) saja.
Jika masa kerja seorang pekerja di atas 1 tahun, maka perusahaan wajib menyusun struktur skala upah bagi pekerja di atas 1 tahun sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pekerja itu sendiri.*
Wartawan: Ariel S