Kaltimku.id, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan dan Pemkot menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Kutai Refenery Nusantara (KRN), Rabu (13/1/2021), bertempat di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Balikpapan
Mediasi ini dilakukan terkait tuntutan warga RT 8 dan 9 Teluk Waru, Kariangau, Balikpapan Barat yang meminta pembayaran atas lahan yang diklaim milik warga seluas 14 hektar yang saat ini dibangun untuk perluasan pabrik oleh PT KRN.
Warga juga melaporkan pembangunan perluasan pabrik yang dilakukan oleh PT KRN diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Lembaga legislatif adalah bukan lembaga peradilan. Mediasi ini dilakukan atas laporan dari warga RT 8 dan RT 9 Teluk Waru yang bersengketa dengan PT KRN,” kata Abdulloh saat dikonfirmasi awak media. “Keduanya saling klaim sebagai pemilik lahan yang saat ini sedang dibangun perluasan pabrik PT KRN,” tegasnya.
Dalam proses mediasi ini, kata Abdulloh, warga menginginkan DPRD Balikpapan menghadirkan dari pihak PT KRN, dan pemilik lahan sebelumnya yang telah menjual lahan tersebut.
“Dalam mediasi ini semuanya hadir, termasuk Walikota Balikpapan beserta jajarannya juga hadir. Namun belum ada titik temu, terutama terkait permintaan warga. Sebenarnya, dari pemilik lahan sebelumnya akan memberikan tali asih sebesar 1,2 miliar, namun hingga saat ini belum diterima oleh warga,” ujar Abdulloh.
DPRD sebut Abdulloh, hanya sebagai ruang untuk tempat mediasi, bukan ruang lembaga peradilan untuk mengadili kedua belah pihak yang bersengketa
“Untuk kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki surat hak milik, nanti pihak kepolisian yang menentukan. Karena persoalan ini sudah berproses di kepolisian. Kami tidak punya kapasitas untuk membuktikan itu, nanti kepolisian yang akan membuktikan.”
Lahan yang menjadi sengketa merupakan tempat investasi yang cukup besar untuk Kota Balikpapan. “Kami sebagai DPRD meminta kepada semua pihak untuk sama-sama mendukung investasi tersebut,” terangnya.
Namun dalam berinvestasi, kata dia, perusahaan manapun harus tetap menjalankan aturan-aturan yang ada.
“Berinvestasi tidak boleh sembarangan, tidak bisa mengabaikan aturan-aturan yang ada. Dari persoalan ini, beberapa aturan sebagian sebenarnya sudah dijalankan oleh PT KRN, dan sekarang sedang berproses membangun perluasan pabrik di sana,” jelasnya.
Terkait dengan rislah sekolah SD 21 dan SMP 21 di Teluk Waru dengan PT KRN, dia mengatakan, PT KRN telah membangun rencana rislahnya untuk pembangunan dua sekolah tersebut.
“PT KRN telah membangun rencana rislahnya untuk membangunkan sekolah SD 21 dan SMP 21 yang cukup megah. Karena dengan kehadiran perusahaan, keberadaan sekolah yang ada disekitarnya sudah tidak layak lagi,” ujarnya.
Disamping itu, terkait dengan laporan warga adanya pembangunan perluasan pabrik yang diduga tidak memiliki IMB, dia menjelaskan, pihaknya bersama Pemkot Balikpapan telah melakukan sidak ke lokasi pembangunan tersebut.
“Tidak semua pembangunan di pabrik itu tidak memiliki IMB, tapi ada satu titik pembangunan yang belum terbit IMB nya, yakni perluasan pembangunan pabrik. IMB nya masih dalam proses,” sebutnya.
Untuk menghentikan pembangunan itu, kata dia, harus sesuai dengan mekanisme yang telah di atur dalam Peraturan Daerah.
“Penghentian pembangunan tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah kota. Pertama, harus dilakukan peneguran secara tertulis selama tiga kali teguran dalam waktu satu bulan, jika dalam jangka waktu tersebut masih juga belum ada IMB, maka pembangunan harus dihentikan,” tandasnya.
General Manager PT KRN, Budiarsa, menyebut, persoalan sengketa lahan itu harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kota.
“Kita beli tanah, tentunya kita mengetahui semua prosesnya, semua sudah kita jalani. Persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan,” ungkapnya.*