Kaltimku.id, PPU – Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru membantah adanya penggantian tenaga harian lepas (THL), menyusul aksi demo yang dilakukan para tenaga honorer pada Kamis, 11 Februari lalu, terkait isu tidak adanya perpanjangan kontrak.
Aksi yang dilakukan oleh puluhan THL berawal dari adanya kekhawatiran diputusnya kontrak mereka sebagai tenaga harian lepas di kantor Sekretariat DPRD. Mengingat, hingga Minggu kedua Februari belum diminta tanda tangan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
“Itu berawal dari friksi friksi tidak jelas diantara mereka. Dan mereka itu hanya menduga-menduga tapi itu tidak benar. Kemarin itu belum ditandatangani karena DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) juga belum ada,” kata Singkerru, Senin (15/2/2021).
Singkerru menjelaskan, proses penandatanganan DPA harus melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Selanjutnya terverifikasi di Badan Keuangan (BK) pemerintah daerah kabupaten PPU. Proses tersebut, menyebabkan keterlambatan penandatangan SPK THL.
“Sebelum menyerahkan SPK, sebelumnya kita rapatkan internal dulu. Tidak bisa berjalan semua kegiatan tanpa rapat internal,” bebernya.
Berkas surat perjanjian kerja atau surat perpanjangan kontrak untuk 80 orang lebih THL sudah disiapkan. Dirinya berharap, para tenaga kontrak bersabar dan menjaga kondusifitas internal DPRD.
“InsyaAllah Minggu ini penandatanganan SPK itu kita lakukan,” tutup Singkerru.
Sebelumnya, puluhan THL melakukan aksi demo di depan kantor DPRD PPU, pada Kamis 11 Februari. Mereka menuntut kejelasan perpanjangan kontrak sebagai THL, karena khawatir kontrak yang sudah berjalan puluhan tahun diputus dan diganti dengan pekerja baru.
“Biasanya kami tanda tangan SPK itu Januari atau paling lambat awal Februari. Kenapa sampai sekarang belum ada. Bahkan, beberapa rekan sudah ada yang mendapat (SPK) itu,” ungkap salah satu THL, Yusman, Kamis (11/2/2021).
Selain meminta kejelasan soal kontrak kerja, Yusman yang sudah menjadi THL selama 10 tahun itu, mendapat kabar bahwa pekerja lama akan di pindah ke Pamdal (Pengamanan Dalam) atau sebagai sekuriti. Sedangkan Pamdal menggunakan sistem melalui pihak ketiga atau outsourcing.
“Kalau begitu kan otomatis SPK saya terputus. Dan kesempatan untuk menjadi PNS akan hilang,” terang Yusman.
Pemerintah daerah PPU akan menaikan gaji THL melalui peraturan bupati tentang standarisasi gaji THL, dari sebelumnya para tenaga honorer mendapat Rp 1,2 – Rp 1,5 juta menjadi 3,4 juta atau setara UMK. Perbup sendiri berlaku mulai tahun 2021 ini.*(adv)