Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Akhirnya, empat orang terduga pelaku pemukulan dan tindak kekerasan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Selatan, berhasil diamankan. Diketahui aksi pemukulan yang dilakukan oleh keempat pelaku terjadi di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) pada Minggu (24/1/2021) lalu.
“Keempat terduga pelaku pemukulan itu sudah kami amankan,” terang Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebril Sesa didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH saat menggelar pres rilis di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (5/2/2021).
Sebril Sesa menguraikan, aksi pemukulan dan kekerasan berawal saat korban yang mendapatkan informasi ada pihak keluarga yang akan mengambil jenazah pasien Covid-19 secara paksa. Sehingga anggota tersebut langsung bertugas untuk menjaga dan mengamankan.
Namun keempat orang itu tetap bersikeras untuk membawa jasad keluarganya, sehingga terjadi ketegangan dengan petugas, dan kemudian terjadilah pemukulan dan tindak kekerasan terhadap korban (polisi).
Saat ini, keempat pelaku yang diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan, salah satunya berinisial NA (32) merupakan salah seorang residivis dengan kasus narkoba tahun 2016 silam. Keempat pelaku kini telah diproses oleh Satreskrim Polresta Balikpapan dan telah diamankan barang bukti (BB), yakni pakaian keempat pelaku dan gagang sapu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan aksi kekerasan baik terhadap orang maupun barang, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
Lebih lanjut, AKBP Sebril Sesa menambahkan, jika dari keempat pelaku merupakan keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia, bahkan dari salah satu pelaku merupakan anak kandung dari pasien yang meninggal dunia.*