Kaltimku.id, PPU — Program Pembangunan, Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (ProP2KPM) yang merupakan program pendampingan desa tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa akan dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski memiliki tujuan peningkatan pemerintah desa menuju PPU mandiri, namun program itu dinilai tidak berjalan efektif dan boros anggaran. Pasalnya, program pendampingan desa menggunakan sumber anggaran APBD. Sedangkan desa sudah memiliki anggaran yang berasal dari dana desa dan alokasi dana desa (ADD) yang jumlahnya tidak sedikit.
“Saya melihat kebijakan itu (ProP2KPM) tidak memiliki dampak yang positif bagi masyarakat. Saya menyarankan program itu untuk dievaluasi karena tidak maksimal,” kata Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedi.
ProP2KPM sendiri sudah berjalan sejak tahun 2020. Anggaran yang dialokasikan untuk 30 desa, 24 kelurahan dan 4 empat kecamatan, di tahun pertama mencapai Rp 11 miliar. Untuk tahun 2022, anggaran ProP2KPM sudah dialokasi pada batang tubuh APBD, meski program tersebut belum berjalan.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Sekda PPU Tohar mengatakan pemerintah daerah akan menjalankan program yang memberikan dampak maksimal terhadap kinerja pemerintahan.
“Kita sudah memiliki dokumen APBD hasil pembahasan legislatif dan eksekutif. Hampir dapat kita pastikan program dan kegiatan tahun 2022, sambil jalan akan kita evaluasi. Tidak menutup kemungkinan termasuk program ProP2KPM juga akan kita evaluasi,” ujarnya.
Menurut Tohar, efektif tidaknya tenaga pendamping bagi kelurahan, desa dan kecamatan menunggu hasil evaluasi. Jika dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, maka akan dijalankan. Apabila berlaku sebaliknya, kemungkinan bakal dihentikan.
“Terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, kalau memang dianggap tidak cukup matang, maka tenaga pendamping diperlukan. Kalau sudah cukup, saya kira pendekatannya evaluasi,” imbuhnya.*
Editor: Hary BS