Diduga Curi HP, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Kaltimku.id, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap tiga remaja putra yang diduga melakukan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di toko penjual handphone (HP).

Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, ketiganya melakukan kasus pencurian di Toko Sinta Cell Jalan Poros Bontang – Samarinda kilometer 24 Desa Santan Ulu RT 10 Kecamatan Marangkayu, Sabtu (12/6/21).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan, pemilik konter HP Sulasri, Unit Reskrim Polsek Marangkayu bergerak cepat menelusuri lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melalui proses olah TKP dan penyelidikan, anggota berhasil meringkus ketiganya di rumah salah seorang pelaku di Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan.

Ketiga remaja itu masing-masing “A”, “K” dan “RS”.  “A”, berusia sekitar 17 tahun dan “RS”, berumur 16 tahun tinggal dalam satu kawasan merupakan warga Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan.

Sedangkan “K”, berusia sekitar 18 tahun merupakan warga Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Ketiga pelaku yang masih berusia belasan tahun itu diciduk di bilangan Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan setidaknya ada 9 unit handphone berbagai merk yang raib. Menurut perhitungan Sulastri, semua barang dagangannya itu jumlahnya berkisar 20 jutaan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dalam rumah melalui pagar tembok, kemudian naik ke atap rumah menuju lantai 2 dan turun ke lantai dasar melewati tangga dan mengambil 9 unit HP yang masih tersegel dalam kotak,” terang Kata Kapolsek Marangkayu Sujarwanto.

Ketika didesak petugas kemana HP yang dicuri, mereka mengaku semua sarana komunikasi canggih curiannya sudah dijual dan hasilnya dibagi tiga, lantas sebagian dibelikan spare part atau suku cadang motor.*

Pos terkait