BARABAI, Kaltimku.id — Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Aditya Rakatama memusnahkan 2.451 item barang bukti kejahatan di HST. Termasuk barang rampasan yang berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (4/12/2025).
“Hari ini kita musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Barabai sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA),” ucap Kajari Aditya Rakatama
Kajari menyebut, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.
Menurut dia, dari 23 perkara yang ada, didominasi tindak pidana Narkotika dan psikotropika dengan jumlah keseluruhan 14 perkara. Perkara Narkotika dan psikotropika ini menjadi perhatian bersama.
“Kejaksaan Negeri HST sendiri telah melaksanakan pencegahan/antisipasi sedari dini dengan rutin mengadakan penyuluhan hukum ke berbagai elemen masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.
Lantas, Bupati HST Samsul Rizal memberikan respon positif. Ia pun mengapresiasi adanya sinergi dan integritas seluruh aparat penegak hukum di HST. “Ini bukti proses hukum berjalan baik, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya seusai pemusnahan.
Bupati menegaskan, pemusnahan barang rampasan bukan hanya menjalankan perintah Undang-Undang (UU), tetapi juga simbol ketegasan negara dalam memberantas tindak pidana. Melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan kejahatan lainnya.
“Pemusnahan barang rampasan merupakan langkah strategis untuk pastikan barang bukti tidak kembali beredar. Menjadi pesan kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Bupati.
Bupati Rizal berharap, melalui momentum pemusnahan ini bisa semakin memerkuat tata kelola hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan para penegak hukum.
Pemusnahan 2.451 item barang bukti tersebut terinci begini. 75 paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 34,3 gram dan berat bersih 20,03 gram. 11 tablet warna putih mengandung karisoprodol, 6 buah timbangan digital.
Lantas 1 kartu ATM, 2 dompet kecil, 9 unit handphone, 2.022 obat Atarax Alprazolam, 84 obat Valisanbe, 96 obat Valdimex, 119 obat Riklona, 8 senjata tajam, berbagai macam pakaian (baju dan celana), 1 selimut warna merah muda, 1 bantal warna biru, 1 kasur busa warna merah muda.
Barang bukti lainnya berupa 1 kain slayer warna coklat dengan corak batik, 2 buah tas, 1 obeng warna Oranye, 1 tang warna merah, 1 linggis kecil, 1 senter warna biru, 6 kunci kontak sepeda motor, dan 1 potongan kertas bertuliskan angka pasangan togel.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Ada pula yang dipukul pakai palu, digerinda, dan untuk jenis Narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender.* (JJD)








